Satgas Waspada Investasi Berantas 3.734 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Jumat, 11 Februari 2022 14:04 WIB

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan telah memberantas 3.734 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 2018 sampai 2021. Menurutnya, pinjol yang terus menjamur dikarenakan masyarakat membutuhkan pendanaan cepat dan mudah.

“Dari data yang digambarkan ini pinjol memang dibutuhkan masyarakat dalam rangka memenuhi pendanaan yang tidak bisa diakses dalam sektor keuangan formal,” kata Tongam dalam diskusi virtual Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 11 Februari 2022.

Berdasarkan data yang dimilikinya, tahun 2018 pinjol ilegal sudah diblokir sebanyak 404, lalu pada tahun 2019 sudah memblokir 1.493. Untuk tahun 2020 juga sudah memberantas 1.026, serta pada 2021 telah menghentikan sebanyak 811 entitas.

Ia melihat pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang besar, sehingga kehadiran mereka dianggap memudahkan akses pinjaman yang instan. Di balik jalan pintas yang ditempuh tersebut, ada berbagai risiko yang kerap menghantui masyarakat.

Tongam menekankan tiga poin dalam aksi pinjol ilegal, yaitu penetapan suku bunga tinggi, denda tidak terbatas, dan teror atau intimidasi kepada peminjam. Hal tersebut menurutnya sering dilakukan oleh hingga banyak kasus peminjam yang stres atau bahkan bunuh diri.

Advertising
Advertising

Kewaspadaan masyarakat pun menurut Tongam harus ekstra hati-hati apalagi menyangkut data pribadi. “Kekuatan pinjol ilegal itu adalah di kontak HP. Karena mereka menguasai kontak HP semua, maka saat penagihan mereka selalu menyebarkan teror intimidasi bukan hanya kepada peminjam, tetapi kepada seluruh kontak (peminjam) di HP,”

Ketua Satgas itu juga mengemukakan, masyarakat memang ada yang kurang mendapatkan literasi keuangan sampai mudah terjebak. Namun ada juga yang mengetahui risikonya, tetapi karena terdesak kebutuhan akhirnya terjerumus dalam jebakan pinjol ilegal.

Menurut Tongam, OJK saat ini sulit memberantas karena pelaku mudah membuat situs atau aplikasi pinjol. Penawaran kepada masyarakat pun juga mudah, seperti melalui SMS atau aplikasi ilegal terkait.

“Kemudian juga dilihat servernya banyak di luar negeri. Banyak juga yang mengendalikan dari luar negeri. Ini menjadi kesulitan juga bagi kita memblokir. Karena apa? Kita blokir hari ini dia bisa bikin baru lagi. Ini menjadi permasalahan utama,” ungkapnya.

Baca Juga: WNA Cina Bos Pinjol Jie Chu Technology yang Kantornya di PIK 2 Jadi Tersangka

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

59 menit lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

6 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya