Bappebti Larang Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Diperdagangkan, Kenapa?

Kamis, 10 Februari 2022 19:32 WIB

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Anang Hermansyah, saat ditemui di rumahnya di Tangerang Selatan, Selasa, 5 Februari 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menanggapi token kripto milik musisi dan politikus Anang Hermansyah, ASIX, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Lewat akun Twitter resminya, Bappebti menegaskan bahwa token tersebut dilarang diperdagangkan.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.

Token ASIX menjadi sorotan publik setelah Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022 lalu. ASIX disebut-sebut telah makin meramaikan bisnis Non Fungible Tokens (NFT) di Tanah Air.

Apalagi sederet nama selebritis seperti Ariel Noah, Judika, Kevin Aprilio, Indra Bekti, Titi Kamal, Thariq Halilintar dan juga menantu Anang, yakni Atta Halilintar, ikut membeli token ASIX.

Advertising
Advertising

Dikutip dari instagram story @ananghijau, tampak Anang menanyakan pada Thariq apakah dia membeli ASIX Token dan Thariq mengiyakan dan mengaku membeli sekitar 200 jutaan. "Biar to the moon pi, to the moon," ujar Thariq.

Sedangkan Kevin Aprilio mengaku mengajak istri dan teman-temannya juga untuk membeli ASIX Token. Ada juga Titi Kamal yang kala itu mengatakan baru saja membeli token Asix. "Bunda, aku beli Asix Token nih bunda, semoga Asix to the moon," ujar Titi Kamal.

<!--more-->

Lewat instagram storiesnya, Anang juga pede menyebutkan token NFT-nya itu bakal menjadi top gainers di Binance. Sedangkan Indra Bekti juga mengatakan ikut investasi di ASIX Token dan melihat pergerakannya selalu naik. "Mudah-mudahan dengan Indodax kita juga bisa listing," ujar Anang.

Adapun regulasi Bappebti menyebutkan bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Aset kripto pun baru bisa diperdagangkan jika memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memprediksi jual beli aset kripto bisa terus meningkat dengan nilai transaksi yang terus bertambah. Sepanjang tahun 2020, nilai transaksi aset kripto masyarakat Indonesia mencapai Rp 65 triliun.

Sedangkan pada tahun lalu, tepatnya hingga Mei 2021, tercatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun dengan jumlah orang yang bertransaksi mencapai 6,5 juta orang.

Pemerintah telah melarang aset kripto menjadi alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meski begitu, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

BILADI MUHAMMAD | BISNIS

Baca: Lepas Sebagian Sahamnya di Induk Indomaret, Grup Salim Peroleh Rp 639,13 Miliar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

16 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

17 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

17 hari lalu

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

18 hari lalu

Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

Atta Halilintar dan keluarganya ikut merasakan banjir di Dubai. Salah satu mal yang mereka datangi juga sampai tergenang air.

Baca Selengkapnya

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

20 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Baca Selengkapnya

Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

23 hari lalu

Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

Keluarga Anang Hermansyah, Atta Halilintar, dan Gen Halilintar merayakan Idul Fitri bersama di Madinah.

Baca Selengkapnya

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

26 hari lalu

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

34 hari lalu

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.

Baca Selengkapnya

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

38 hari lalu

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

Rusia mengatakan menemukan bukti bahwa pelaku yang membunuh lebih dari 140 orang di gedung konser dekat Moskow terkait dengan "nasionalis Ukraina."

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

40 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya