Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka lowongan kerja guna menunjang kegiatan pimpinan, khususnya Eselon II di Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2022.
Situs resmi LKPP mengumumkan bahwa lowongan kerja ini dibuka untuk posisi berikut:
Tenaga Pendukung Analis Hukum Perumusan Kebijakan KPBU
Persyaratan kualifikasi administrasi:
Pria atau Wanita
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki NPWP
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun
Pendidikan Minimal S1 Hukum lulusan dari Perguruan Tinggi berakreditasi A
IPK minimal 3.00 (skala 4.00)
Surat Pernyataan:
Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
Telah mendapatkan vaksin Covid-19 paling kurang dosis pertama
Persyaratan Kualifikasi Teknis:
Memiliki pengalaman di bidang hukum/penulisan artikel/drafting peraturan perundang-undangan
Melampirkan Curriculum Vitae (CV)
Mampu menggunakan Microsoft Office
Mampu berbahasa Inggris dengan baik
Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri
Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
Mampu bekerja sesuai dengan target
Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
Advertising
Advertising
Analis Hukum Pengadaan Barang/Jasa Desa
Persyaratan kualifikasi administrasi:
Pria atau Wanita
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki NPWP
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun
Lulusan S1 Hukum/Hukum Bisnis/ Hukum Tata Negara dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan akreditasi minimal B atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi minimal A
IPK minimal 3.00 (skala 4.00)
Surat Pernyataan:
Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
Telah mendapatkan vaksin Covid-19 paling kurang dosis pertama