Minyak Goreng Langka, Warga Net Tandatangani Petisi Pengusutan Dugaan Kartel
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 4 Februari 2022 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memulai petisi mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut tuntas dugaan kartel industri minyak goreng. Petisi ini muncul seiring kelangkaan minyak goreng di gerai retail hingga pasar modern setelah pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET).
“Lewat petisi ini, kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti-Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,” begitu bunyi keterangan dalam petisi seperti dikutip pada Jumat, 4 Februari.
Petisi diunggah melalui situs Change.org. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sebanyak 94 orang telah menandatangani petisi ini hingga Jumat pagi.
Sebelumnya, KPPU telah menaikkan perkara minyak goreng ke proses penegakan hukum. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengendus adanya sinyal kartel saat harga minyak goreng melejit pada akhir 2021 hingga Januari 2022.
Munculnya kecurigaan terhadap praktik pengaturan harga tak terlepas dari struktur pasar minyak goreng yang oligopoli. Data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 menunjukkan empat industri besar tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia. Masing-masing mencaplok lebih dari 8 persen pangsa pasar.
Struktur pasar yang diisi segelintir pemain besar ini, kata Ukay, sebetulnya lumrah terjadi. Di berbagai sektor usaha, seperti batu bara dan semen, industri tersebut juga mengarah pada struktur pasar yang sama. Namun masalahnya struktur pasar ini membuka ruang bagi para produsen jumbo untuk menetapkan harga.
<!--more-->
“Ketika struktur pasar sudah masuk oligopoli, lampu otoritas persaingan akan kelap-kelip memantau. Karena yang namanya kartel, peluang besar bisa terjadi kalau struktur industri tidak sehat,” kata Ukay.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan masalah minyak goreng terjadi karena sistem kebijakan Pemerintah Indonesia terlalu melepas harga minyak goreng ke pasar internasional. Walhasil, harga minyak sangat tergantung dengan harga acuan crude palm oil (CPO) global.
Saat harga CPO tinggi, harga minyak goreng dalam negeri tidak mampu terkontrol. Ia pun mempertanyakan langkah KPPU mengangkat permasalahan kartel di tengah kenaikan harga CPO. Menurut Oke, struktur pasar oligopoli minyak goreng sudah terjadi sejak lama, bahkan hampir 100 tahun.
“Saya setuju kalau iklim perdagangan tidak sehat harus diusut. Silakan. Tapi kok momentumnya pas harga minyak naik ini seolah-olah gara-gara itu (kartel). Saya melihat ini karena anomali, pasokan dunia minyak nabati terganggu dan menyebabkan harga minyak tinggi, termasuk CPO di dalamnya,” ujar Oke.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kapan GoTo IPO? Ini Jawaban BEI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.