Seleksi Dewan Komisioner Berjalan, Ini Perhatian dan Pekerjaan Rumah OJK
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 1 Februari 2022 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Seleksi calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah berlangsung. Pada tahap pertama seleksi, 155 orang lolos untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
Para calon dewan komisioner OJK, seyogianya juga mengamati kasus atau hal yang tengah jadi perhatian utama OJK.
Adapun Tempo mencatat terdapat beberapa hal yang tengah jadi perhatian atau pekerjaan rumah (PR) OJK, yaitu:
1. Buat Aturan Produk Unit Link
Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi dalam keterangan tertulis 28 Januari 2022.
2. Pinjaman Online
OJK juga akan merilis perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
"Fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tata cara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata dia.<!--more-->
3. Memberantas Investasi Ilegal
OJK bersama kementerian dan lembaga juga tengah berupaya memberantas investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Hal ini agar investor tidak menjadi korban penawaran investasi ilegal seperti pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dia menambahkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Modusnya adalah iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dananya.
4. Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
OJK bersama pemerintah dan lembaga terkait juga tengah berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. Upaya itu dilakukan dengan memberi sejumlah stimulus kepada lembaga keuangan. Pada 7 Januari 2022, OJK menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.
Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Baca Juga: Wamen, Mantan Dirut BUMN hingga Deputi KPK Lolos Seleksi Tahap I Calon DK OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.