Masyarakat Adat Khawatir Tukar Guling Lahan HTI di IKN Buka Celah Korupsi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 28 Januari 2022 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) khawatir kebijakan tukar guling pemerintah untuk mengganti lahan hutan tanaman industri (HTI) di Ibu Kota Negara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan membuka ruang korupsi. Musababnya, proses tukar guling acap tak berjalan transparan.
“Itu mesti dilihat, bisa jadi pintu masuk korupsi dari bagaimana proses tukar gulingnya. Undang-undang (IKN) saja bisa dikebut, apalagi hanya soal kebijakan,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Pengurus Besar AMAN Muhammad Arman saat dihubungi Kamis, 27 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan luas daratan IKN 256,1 ribu hektare. Dari lahan tersebut, 199,9 ribu hektare akan menjadi kawasan pengembangan ibu kota, sedangkan 56,1 ribu sisanya dimanfaatkan sebagai cikal bakal kawasan IKN Nusantara.
Di antara lahan IKN, sebagian berstatus HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH). Arman mengatakan aliansinya sudah mempredikis adanya tukar guling di wilayah lahan IKN.
“Karena tidak mungkin sudah ada investasi banyak, lalu (pengusaha) menyerahkan (tanah) begitu saja untuk IKN,” tutur Arman. Selain celah korupsi, Arman juga mengkhawatirkan adanya potensi dampak keterhubungan tukar guling ke kawasan hutan di provinsi lainnya.
<!--more-->
Sebelumnya, dia melihat penggantian lahan HTI akan berpotensi menggusur masyarakat adat yang tinggal di hutan, khususnya di Sulawesi dan Papua. “Ini akan memperluas perampasan wilayah masyarakat adat,” tuturnya.
Pemerintah akan mengganti sebagian lahan pemegang konsesi HTI di kawasan IKN. Meski belum detail mekanisme kompensasi penggantian lahan tersebut, pemerintah memastikan pemindahan dilakukan ke tempat lain.
“Memang kan sebagian besar ada HPH (hak pengusahaan hutan) yang sudah berakhir, yang tidak diperpanjang. Lalu yang punya HTI akan meninggalkan lokasi karena (izinnya) selesai. Sebagian lainnya akan dipindahkan ke tempat lain,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam wawancara dengan Tempo di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari lalu.
Suharso mengklaim langkah-langkah penyelesaian masalah lahan tidak akan mengabaikan masyarakat adat yang terdampak, baik di kawasan IKN maupun wilayah hutan lainnya. Pemerintah, kata dia, akan mengutamakan hak atas tanah masyarakat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Bappenas Ungkap Rencana Elon Musk Luncurkan SpaceX di IKN: RI-Amerika 1,5 Jam