Lepas dari Jerat PKPU, Manajemen Sritex Beberkan Rencana Selanjutnya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 26 Januari 2022 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Welly Salam, melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal kondisi terakhir perseroan beserta anak usahanya tidak lagi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi ke otoritas bursa pada Selasa, 25 Januari 2022. Welly menjelaskan, rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya telah dihomologasi.
"Keputusan hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa 25 Januari 2022, menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya pada rapat kreditur telah dihomologasi," kata Welly seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, 25 Januari 2022.
Dengan dihomologasinya rencana perdamaian itu, maka emiten tekstil dan anak perusahaannya itu tidak lagi berada dalam keadaan PKPU. Adapun anak usaha perseroan yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Welly sebelumnya mengatakan Sritex bakal fokus menyelesaikan proposal perdamaian dengan kreditur dalam mencapai homologas. Hal ini sesuai dengan perpanjangan PKPU sampai 25 Januari 2022.
"Perseroan juga akan fokus pada penyampaian laporan keuangan interim dan tahunan 2021," ucap Welly.
Adapun kinerja keuangan perseroan, menurut dia, akan difokuskan pada pemenuhan untuk kegiatan operasional dan untuk satu tahun ke depan, mampu memenuhi keputusan hasil perdamaian PKPU.
Namun akibat pandemi Covid-19 yang berlanjut pada kuartal II tahun 2021, emiten tekstil dengan kode saham SRIL ini mengalami arus kas negatif. Walhasil, pembayaran kewajiban kepada kreditur atau bank menjadi terkendala. "Strategi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan restrukturisasi pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya," tuturnya.
<!--more-->
Tak hanya itu, kata Welly, keterbatasan modal kerja juga menjadi kendala lainnya dalam perbaikan kinerja Sritex. Perseroan berharap setelah penyelesaian PKPU ini, maka perseroan dapat kembali mendapat dukungan modal kerja dari kreditur.
Adapun soal lolosnya Sritex dari pailit setelah mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten tekstil tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto.
Dia menyatakan bahwa sidang pengesahan persetujuan putusan proposal perdamaian akan berlangsung, Selasa, 25 Januari 2022. "Ya (besok sidang putusannya)," ujar Eko kapada Bisnis, Senin, 24 Januari 2022).
Sritex, kata Eko, sudah beberapa kali memperoleh perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang alias PKPU. Perpanjangan PKPU Sritex pun masih sesuai dengan ketentuan. "Tidak lebih dari 270 hari seperti yang disyaratkan oleh undang-undang," kata Eko.
Adapun pada Jumat pekan lalu, 21 Januari 2022, Sritex menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang. Semua kreditur menyetujui rencana damai yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.
Mayoritas kreditur konkuren yang hadir saat itu menyatakan setuju dengan proposal Sritex. Dengan begitu, voting dilakukan mencapai kuorum sehingga perusahaan tekstil ini dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Ketiga anak perusahaan tersebut mencakup PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).
BISNIS
Baca: Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Pendapatan Rumah Sakit Swasta Bakal Tergerus?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.