Rencana Dirut setelah PKPU Garuda Diperpanjang Sampai Maret 2022
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 21 Januari 2022 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 21 Januari 2021.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022.
Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. “Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.
Ia mengatakan perpanjangan ini juga sekaligus memberi perseroan waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini. Termasuk, melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
<!--more-->
Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung.
CAESAR AKBAR
BACA: Kasus Sewa Pesawat Garuda, Kejagung Sebut Kerugian Lebih dari Rp 3,6 Triliun