Demokrat Minta Sri Mulyani Tak Langgar UU di Ibu Kota Baru

Rabu, 19 Januari 2022 19:30 WIB

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU IKN kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mempertanyakan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani membiayai proyek ibu kota negara (IKN) atau ibu kota baru lewat dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Marwan mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

"Jangan sampai kita terjerumus dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat," kata dia dalam rapat kerja komisi bersama Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada Selasa kemarin resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang IKN untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Usai sidang, Sri Mulyani pun mengatakan dana PEN bisa dipakai untuk ibu kota baru.

Informasi tersebut disampaikan lagi oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja hari ini. Tahun ini, Sri Mulyani menyebut dana PEN mencapai Rp 455,62 triliun atau lebih tinggi dari yang disampaikan pemerintah beberapa hari lalu yaitu Rp 451 triliun.

Satu dari tiga pos alokasinya yaitu untuk Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp Rp 178,3 triliun. Di dalam pos inilah, salah satu yang bisa menerima adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek tahap awal ibu kota baru di 2022. "Kalau mereka bisa execute di 2022, maka dia bisa kami anggarkan dari Rp 178 triliun ini," kata Sri Mulyani.

Advertising
Advertising

Marwan lantas mengingatkan Sri Mulyani soal pasal 11 di UU Penanganan Covid-19 tersebut yang mengatur soal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beberapa ayat di pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1: Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi
nasional.<!--more-->

Ayat 2: Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha
dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Marwan pun mempertanyakan langsung ke Sri Mulyani kriteria proyek ibu kota baru seperti apa yang masuk dalam ketentuan pasal ini.
Ia menilai ibu kota baru ini adalah sesuatu yang baru dan tidak berdampak apa-apa.

"Dia cuma kebon dan hutan saja, yang mau dibangun, jadi saya ingatkan agar kita tak melanggar undang-undang, yang sudah kita buat dan setujui bersama," kata dia.

Mendengar hal tersebut, Sri Mulyani ternyata tidak ngotot memasukkan proyek ibu kota baru di dalam dana PEN. Ia mengatakan ketika akan melakukan refocusing anggaran di APBN, pasti harus ada alasan dan dasar pertimbangannya.

Sri Mulyani menyebut pihaknya tentu akan melhat landasan hukum terlebih dahulu jika memang aturan di UU Penanganan Covid-19 memerintahkan demikian. "Saya juga tidak ada masalah," ujarnya.

Bisa saja, kata Sri Mulyani, anggaran untuk proyek awal ibu kota baru ini diambil dari anggaran rutin Kementerian PUPR yang mencapai Rp 110 triliun lebih dan kemudian di-realokasi. "Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, gak apa-apa juga, nanti pakai pos anggaran PUPR," kata dia.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Anggaran Pemulihan Ekonomi untuk Bangun Ibu Kota Baru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

6 menit lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

1 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

2 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat sepakat dengan pesan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

4 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

4 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

6 jam lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

9 jam lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya