Bappebti Sebut Aturan NFT Menunggu Bursa Kripto Dibentuk
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 17 Januari 2022 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pemerintah belum mengatur mengenai Non-Fungible Tokens atau NFT.
"NFT belum diatur oleh pemerintah," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.
Dia mengatakan aturan soal NFT baru akan dibuat setelah ekosistem bursa kripto terbentuk. "Tunggu setelah ekosistem bursa kripto terbentuk dulu," ujarnya.
Menurutnya, perlu koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk mengatur NFT, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak tahun lalu NFT kian marak di masyarakat Indonesia. Yang terbaru, media sosial dihebohkan dengan akun OpenSea bernama Ghozali Everyday. OpenSea adalah sebuah situs marketplace bagi NFT.
<!--more-->
Dalam situs tersebut, Ghozali menjual foto-foto dirinya yang sedang melakukan selfie sejak tahun 2017 sebagai produk NFT.
Foto-foto selfie yang diunggah oleh Ghozali ternyata menarik minat banyak orang untuk membeli dan memilikinya. Akhirnya, Ghozali berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari 13 miliar rupiah hanya dari foto-foto selfie yang ia unggah pada situs OpenSea.
Dikutip dari forbes.com, Jumat, 14 Januari 2021, Non-Fungible Tokens atau NFT adalah sebuah aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi. Karya seni dan barang koleksi tersebut meliputi lukisan, seni musik, item dalam gim, video pendek, foto, hingga rekaman suara.
Sebenarnya NFT sudah ada sejak tahun 2014, tetapi NFT baru populer akhir-akhir ini karena semakin banyak orang yang menggunakan NFT dan NFT dianggap sebagai suatu hal yang praktis.
HENDARTYO HANGGI | EIBEN HEIZIER