PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Perumahan

Sabtu, 15 Januari 2022 06:41 WIB

Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil dan petugas keamanan negara yang dipindahkan ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan.

“Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN perlu memiliki indeks kemahalan daerah yang khusus atau tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur,” berikut bunyi paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dikutip pada Jumat, 14 Januari 2022.

Sesuai isi paparan tersebut, pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pasmapres mulai 2022 hingga 2024. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono membenarkan rencana pemindahan PNS seperti tertuang dalam dokumen yang diterima Tempo.

“Betul,” katanya dalam pesan pendek.

Adapun selain tunjangan, PNS akan mendapat fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pemindahan, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut dan pengepakan, biaya transportasi berupa tiket sekali jalan dan sewa mobil untuk satu bulan pertama, serta biaya tunggu. Biaya tunggu merupakan biaya penginapan saat transit di Balikpapan.

Pemerintah akan menanggung pula keluarga PNS yang meliputi satu orang istri atau suami, dua anak, dan satu orang pembantu rumah tangga. Selanjutnya, PNS akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.
<!--more-->
Dalam dokumen pemindahan PNS, ada dua jenis rumah dinas yang bakal disiapkan pemerintah. Keduanya meliputi rumah tapak dan rumah susun.

Rumah tapak seluas 580 meter persegi akan diberikan kepada menteri atau kepala negara, rumah seluas 490 meter persegi akan diberikan kepada pejabat negara, dan rumah seluas 390 meter persegi akan dihuni oleh pejabat eselon I atau pejabat setingkat.

Selanjutnya, rumah susun seluas 290 meter persegi akan dihuni oleh pejabat eselon II. Sementara itu rumah susun seluas 190 meter persegi akan diberikan untuk administrator atau koordinator dan rumah seluas 98 meter persegi akan dihuni PNS dengan jabatan fungsional.

Berkaitan dengan pemindahan tahap pertama, sekretaris jenderal di masing-masing kementerian atau lembaga telah diminta menindaklanjuti rencana tersebut. Paling lambat 11 Januari, masing-masing kementerian telah diperintahkan mengirim hasil exercise kepada Kelompok Kerja ASN Bappenas.

Setelah pemindahan klaster pertama selesai, pemerintah akan meneruskan rencana tersebut ke klaster-klaster selanjutnya sampai 2045. Untuk klaster kedua, pemerintah akan memindahkan PNS di kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Pemerintah juga akan memindahkan PNS di Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Advertising
Advertising

Setelah itu untuk klaster ketiga, pemerintah akan memindahkan PNS di kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Kementerian itu meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi.

Pada klaster keempat, pemerintah akan memindahkan lembaga non-kementerian, seperti BPS, BKN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM. Pada klaster kelima atau tahap terakhir, pemerintah memindahkan lembaga non-strukturan, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP , BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD.

Sedangkan lembaga yang tidak akan dipindahkan ke ibu kota baru melipuri ANRI, BSN, BMKH, Bapeten, Perpusnas, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, SKK Migas. Selanjutnya, BKPRN, BP Batam, BP2MI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: KCIC Ungkap Kendala Tanah Lempung Kereta Cepat, Titik Tersulit dan Mudah Lapuk

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

3 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

4 hari lalu

Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono buka suara soal peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap keenam di ibu kota baru itu dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya