KSPI: Omnibus Law dan UU Cipta Kerja Bukan Jawaban Kesejahteraan Buruh
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 13 Januari 2022 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menegaskan, bahwa Omnibus Law dan UU Cipta Kerja bukanlah jawaban untuk kesejahteraan buruh. Ia mengatakan bahwa instrumen regulasi tersebut menggunakan pendekatan kekuasaan.
Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, menurut Said, adalah peraturan yang menuai pro dan kontra terutama kalangan pekerja atau buruh yang banyak melayangkan kritik terhadap produk hukum tersebut.
Oleh karena itu, kata Said, pekerja dan pengusaha perlu berdialog panjang. Bagi Said, pendekatan kekeluargaan penting seperti yang sudah didiskusikan bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid pada hari ini, di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Saat membicarakan sebuah negara sejahtera perekonomiannya, kata Said, faktor buruh atau pekerja juga penting. Ia mengapresiasi langkah Arsjad sebagai Ketua Kadin mengawali langkah dialog ini dengan serikat pekerja.
“Pak Arsjad sebagai Ketua Umum Kadin, telah mengambil langkah besar itu kami menyambut baik,” kata Said.
<!--more-->
Said berharap serikat pekerja dan Kadin bisa bekerja sama dalam Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat mikro dan peta jalan (road map) di tingkat makro. Sehingga perencanaan investasi di masa depan bisa berjalan lancar dan memperhatikan para buruh atau pekerja.
Kesempatan ini juga disampaikan oleh serikat pekerja untuk mengusulkan satu tema peta jalan yang beriringan, “Makanya tadi kami itu mengusulkan satu tema peta jalan tentang investasi diiringi peta jalan tentang kesejahteraan,” ucap Said.
Sementara itu, Arsjah menyatakan dialog antarpihak akan dilakukan secara rutin agar kepercayaan pengusaha dan pekerja atau buruh terus ada. "Dialog kekeluargaannya di sini sambil santai kita bicara membahas isu sosial," katanya.
Baca: Foto Selfie Ghozali Laku Miliaran Rupiah, Begini Cara Jual Beli NFT di OpenSea
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.