Komisi Energi DPR Tolak Rencana PLN Beli Batu Bara di Harga Pasar
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 13 Januari 2022 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana skema pembelian batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN menggunakan harga pasar.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk tidak memberlakukan harga batu bara DMO berdasarkan harga pasar," ujar Kepala Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto membacakan salah satu poin kesimpulan rapat antara DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis, 13 Januari 2022.
Salah satu penolakan dilontarkan oleh anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika. Ia berpendapat kalau pembelian batu bara dilakukan di harga pasar, artinya kebijakan Domestic Market Obligation tak ada lagi.
"Berarti tidak begitu paham mengenai apa itu DMO tujuannya. Masak DMO pakai harga pasar," ujar Kardaya.
Ia mengatakan perkara DMO seharusnya dibicarakan dan disetujui bersama Komisi Energi, seperti pembahasan kebijakannya dulu, lantaran berkaitan dengan subsidi dan biaya pembangkitan.
"Kalau biaya pembangkitan naik, tarif akan naik. kalau tarif akan naik yang akan sengsara adalah rakyat," ujar Kardaya.
Ketimbang meminta PLN membeli batu bara di harga pasar, Kardaya mengusulkan formula harga DMO bisa dibicarakan kembali dan diubah apabila dinilai tak sesuai.
<!--more-->
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengubah skema pengadaan batu bara untuk PLN.
Luhut berujar PLN nantinya akan membeli batu bara untuk pasokan pembangkit listrik tenaga uap sesuai dengan harga pasar.
"Nanti dibentuk BLU (Badan Layanan Umum), nanti BLU bayar ke PLN. Jadi PLN membeli secara market price, tidak ada lagi mekanisme pasar terganggu," ujar Luhut di kantornya, Senin, 10 Januari 2022.
Luhut mengatakan nantinya perusahaan batu bara punya kewajiban untuk membayar pungutan kepada BLU yang nantinya akan dialokasikan sebagai kompensasi bagi PLN lantaran adanya selisih harga antara harga patokan, misalnya US$ 70 per ton, dan harga di pasaran. Sehingga PLN nanti dapat membeli dengan harga pasar.
"Jadi selisih harga kalau basisnya US$ 70 per ton, itu akan dilihat berapa dolar selisihnya itu yang akan masuk ke BLU dari perusahaan batu bara. Jadi semua perusahaan batu bara punya kewajiban sama untuk subsidi tadi," ujar Luhut. Adapun skema BLU kini tengah disiapkan dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Di samping itu, Luhut mengatakan bakal membenahi banyak soal pemasokan batu bara ke perusahaan setrum negara. Mulai dari pembelian yang harus dari perusahaan tambang batu bara dan bukan trader, hingga skema pembelian yang tidak lagi free on board atau FOB dan harus secara Cost, Insurance and Freight atau CIF.
Baca: Foto Selfie Ghozali Laku Miliaran Rupiah, Begini Cara Jual Beli NFT di OpenSea
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.