Ribuan Izin Usaha Dicabut, Hipmi: Buka Kesempatan Masyarakat untuk Kelola
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 10 Januari 2022 12:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat, dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan juga organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat.
Hal ini juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar. Menurut Hipmi, pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia.
"Dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya," ujar Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat Hipmi, Robert Muda Hartawan, Senin, 10 Januari 2021.
Pernyataan tersebut menanggapi langkah pemerintah mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.
Per 6 Januari 2022, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
Pemerintah juga mencabut 192 izin usaha sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.
<!--more-->
Selain itu, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare, juga dicabut. Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Menurut Robert, kebijakan pemerintah ini menunjukkan pemerintah fokus dalam melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.
"Perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya," ujar Robert.
Ia menilai pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Setelah Nikel, Jokowi Siap Larang Ekspor Bauksit, Timah, dan Tembaga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.