Terpopuler Bisnis: Gaji Eks Bos Bukalapak, Ridwan Kamil Digugat ke PTUN
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 5 Januari 2022 05:54 WIB
5. Cukai Naik, Simak Daftar Lengkap Harga Rokok per Januari 2022
Harga rokok resmi naik per Sabtu pekan lalu, 1 Januari 2022. Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan aturan itu sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Ia juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen, atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen. Tapi kenaikan cukai Sigaret Kretek Tangan ditetapkan maksimal 4,5 persen.
Simak lebih jauh tentang rokok di sini.
<!--more-->
6. Minta Ridwan Kamil Cabut SK Soal Upah, Apindo: Kalau Tidak, Kami Gugat ke PTUN
DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) meminta agar Gubernur Ridwan Kamil mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
"Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa 4 Januari 2022.
Ning menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.
Menurut dia, kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal yakni pertama PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 yang berisi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.
Dan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 yakni gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.
Simak lebih jauh tentang Apindo di sini.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.