Terpopuler Bisnis: Aturan BBM Premium Diubah, Larangan Ekspor Batu Bara Dimulai
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 2 Januari 2022 06:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler pada hari Sabtu, 1 Januari 2022 dimulai dari Jokowi mengubah sejumlah aturan BBM Khusus Penugasan, yaitu RON 88 alias Premium dan alasan ESDM melarang semua perusahaan mengekspor batu bara selama sebulan.
Selanjutnya soal penentuan besar iuran peserta usai kelas rawat inap BPJS Kesehatan dihapus dan kerja sama pengelolaan Bandara Kualanamu dengan India
Berikutnya berita tentang empat program baru pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Kelima berita itu terpantau yang paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut.
1. Jokowi Ubah Aturan soal BBM Premium, Ini 3 Poin Pokok
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah sejumlah ketentuan terkait Bahan Bakar Minyak atau BBM Khusus Penugasan, yaitu RON 88 alias Premium. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama, sebagaimana dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara.
Ini adalah perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.
Simak lebih jauh tentang Premium di sini.
<!--more-->
2. Ekspor Batu Bara Dilarang, ESDM Ungkap Kurangnya Pasokan untuk PLTU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menjelaskan alasan melarang semua perusahaan mengekspor batu bara selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2021.
Larangan ini dibuat untuk menghindari pemadaman listrik bagi 10 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? terpaksa dan ini sifatnya sementara,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama. Ridwan menjelaskan larangan terbit karena kurangnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di dalam negeri.
Kekurangan pasokan ini berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN. Mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non-Jamali. “Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam,” kata dia.
Simak lebih jauh tentang ESDM di sini.
3. Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, DJSN: Besar Iuran Akan Perhatikan Kemampuan Bayar
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien memastikan bahwa rencana penghapusan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit akan dilakukan secara hati-hati.
Dengan begitu, kata Muttaqien, program penyeragaman kelas rawat inap menjadi kelas standar di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.
Ia menjelaskan, hingga kini DJSN bersama pemangku kepentingan terkait masih melakukan simulasi-simulasi terkait rencana penerapan standardisasi kelas rawat inap tersebut. "Ini masih berproses," ujarnya, Kamis, 30 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang rawat inap di sini.
<!--more-->