Penjelasan BRI Soal Gugatan Rp 1 Triliun oleh Nasabah karena Salah Transfer

Rabu, 22 Desember 2021 16:32 WIB

Gedung BRI, di Jendral Sudirman, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI angkat bicara menanggapi pemberitaan soal gugatan seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini senilai Rp 1 triliun kepada perseroan. Gugatan ini dilayangkan terkait kasus salah transfer yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menjelaskan, pada tahun 2019, Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI. Nilai uang yang masuk ke rekeningnya lebih dari Rp 30 miliar.

BRI, kata Akhmad, lalu mendasarkan pada pasal 85 Undang-undang No.3 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

“Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Akhmad, Rabu, 22 Desember 2021.

Oleh karena itu, kata Akhmad, sesuai kewajiban hukum, Indah wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Ia juga menegaskan bahwa BRI terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Advertising
Advertising

Sebelumnya diberitakan bahwa Indah Harini menggugat BRI usai dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah yang masuk dalam daftar nasabah prioritas itu menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer.

<!--more-->

"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri, Rabu, 22 Desember 2021.

Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali menggugat BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling. Namun, gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding.

Kedua, gugatan diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu mencapai Rp 1,3 miliar. Tapi, belum sempat diputus, gugatan perkara ini dicabut.

Berikutnya, gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp 1,3 miliar.

Sedangkan, gugatan keempat dengan nomor 741/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst diajukan per 30 November 2021. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indah meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Selain itu, Indah meminta majelis hakim menyatakan tindakan BRI yang melakukan salah transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum. Berikutnya, Indah juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP (dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983 atau sekitar Rp 1,4 miliar.

BISNIS

Baca: Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 Triliun karena Salah Transfer, Ini Kronologinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

16 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

2 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

3 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

5 hari lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

6 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya