Kemenparekraf Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat

Jumat, 17 Desember 2021 06:37 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat peluncuran layanan 5G Indosat Ooredoo dan '5G Experience Center' atau pusat layanan teknologi 5G di Gedung Robotika ITS Surabaya, Kamis, 16 September 2021. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf menggugat sedikitnya tiga perusahaan ke pengadilan. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021 lalu.

Gugatan yang didaftarkan tersebut bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Di dalam gugatan itu disebutkan Sandiaga menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum gugatannya, Kemenparekraf meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat yakni Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap tiga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Ketiga laporan itu adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Majelis Hakim juga diharapkan dapat menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Rencananya, sidang pertama untuk kasus yang diajukan Sandiaga ini akan digelar pada Selasa, 28 Desember 2021 pada pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Indosat Ooredoo memastikan belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal gugatan yang dilayangkan oleh Kemenparekraf.

“Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang dalam keterangannya yang diterima Tempo, Jumat, 17 Desember 2021.

Steve memastikan Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG).

Adapun Kemenparekraf menegaskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan ke Indosat Cs. itu bukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara pribadi. “Gugatan dilayangkan atas nama instansi, hanya di bawah kepemimpinan Pak Sandiaga,” kata pihak Kementerian.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Forbes Rilis Daftar Lima Perempuan Terkaya di Indonesia, Siapa Saja Mereka?

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan dari narasumber. Judul 'Sandiaga Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat' diubah menjadi 'Kemenparekraf Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat' pada pukul 11.11 WIB, Jumat, 17 Desember 2021.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

8 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

9 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

10 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

11 hari lalu

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.

Baca Selengkapnya

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

11 hari lalu

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.

Baca Selengkapnya

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

11 hari lalu

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.

Baca Selengkapnya