Yusuf Mansur Digugat Rp 785 Juta karena Wanprestasi Investasi Patungan Hotel

Kamis, 16 Desember 2021 05:29 WIB

Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 orang menggugat ustaz Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021.

Kedua belas orang penggugat ustaz kondang itu adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi. Lalu ada Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.

Selain Yusuf Mansur--yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib Mansur--ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Dalam petitumnya, terdapat delapan gugatan yang ditujukan Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Kedelapan gugatan itu adalah:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak;
  4. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta. Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Berita terkait

Kata Komnas Haji Soal Tawaran Haji Tanpa Antre dan Biaya Murah

1 jam lalu

Kata Komnas Haji Soal Tawaran Haji Tanpa Antre dan Biaya Murah

Kata Komnas Haji soal haji murah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

5 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

6 jam lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

8 jam lalu

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Apa saja daftar obat-obatan yang perlu dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

9 jam lalu

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

Jemaah haji perlu mewaspadai penularan penyakit ISPA selama di Arab Saudi selain meningitis dan dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

12 jam lalu

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

14 jam lalu

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

1 hari lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

1 hari lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya