Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Asuransi Swasta Soroti Mekanisme Benefit Sharing

Rabu, 15 Desember 2021 21:11 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai soal rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan ditanggapi oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology, Dody Dalimunthe, menyatakan, penerapan kelas standar dalam skema BPJS Kesehatan pada dasarnya sesuai dengan manfaat jaminan sosial. Yang dimaksud dengan manfaat jaminan sosial adalah memberikan manfaat dasar kepada masyarakat.

Dody menjelaskan, bagi masyarakat yang menghendaki manfaat lebih untuk mendapatkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, ada opsi pembelian polis asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan asuransi komersial. Pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan itu diakomodir dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terkait skema benefit sharing.

Saat ini, kata Dody, ada skema benefit sharing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial. "Skema itu memungkinkan pemisahan tagihan biaya dari faskes untuk BPJS Kesehatan dan untuk perusahaan asuransi," ujarnya, Rabu, 15 Desember 2021.

Aturan skema sharing benefit yang dimaksud Dody diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Advertising
Advertising

Dalam aturan tersebut, asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua melakukan penjaminan dan pembayaran terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif kepada fasilitas kesehatan.

<!--more-->

Lebih jauh, Dody menilai skema sharing benefit yang berlaku saat ini sudah baik. Syaratnya, selisih biaya yang ditagihkan kepada asuransi komersial mengacu pada tarif INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups), bukan tarif riil. "Menurut saya skema ini baik, sepanjang tagihan dari faskes tetap mengacu ke INA-CBG's," ucapnya.

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyatakan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.

Aturan itu mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tapi ia belum merinci bagaimana dampaknya terhadap besar iuran peserta jika kelas rawat inap di rumah sakit diseragamkan. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.

Yang pasti, kata dia, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. "Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," ucapnya.

BISNIS | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Luhut: Utang Rp 6.000 Triliun Itu Produktif, Bisa Dikembalikan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

16 jam lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

4 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

7 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

7 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

7 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

12 hari lalu

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

13 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

13 hari lalu

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."

Baca Selengkapnya