Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Asuransi Swasta Soroti Mekanisme Benefit Sharing
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 Desember 2021 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ramai soal rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan ditanggapi oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology, Dody Dalimunthe, menyatakan, penerapan kelas standar dalam skema BPJS Kesehatan pada dasarnya sesuai dengan manfaat jaminan sosial. Yang dimaksud dengan manfaat jaminan sosial adalah memberikan manfaat dasar kepada masyarakat.
Dody menjelaskan, bagi masyarakat yang menghendaki manfaat lebih untuk mendapatkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, ada opsi pembelian polis asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan asuransi komersial. Pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan itu diakomodir dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terkait skema benefit sharing.
Saat ini, kata Dody, ada skema benefit sharing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial. "Skema itu memungkinkan pemisahan tagihan biaya dari faskes untuk BPJS Kesehatan dan untuk perusahaan asuransi," ujarnya, Rabu, 15 Desember 2021.
Aturan skema sharing benefit yang dimaksud Dody diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua melakukan penjaminan dan pembayaran terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif kepada fasilitas kesehatan.
<!--more-->
Lebih jauh, Dody menilai skema sharing benefit yang berlaku saat ini sudah baik. Syaratnya, selisih biaya yang ditagihkan kepada asuransi komersial mengacu pada tarif INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups), bukan tarif riil. "Menurut saya skema ini baik, sepanjang tagihan dari faskes tetap mengacu ke INA-CBG's," ucapnya.
Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyatakan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.
Aturan itu mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
Muttaqien juga menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tapi ia belum merinci bagaimana dampaknya terhadap besar iuran peserta jika kelas rawat inap di rumah sakit diseragamkan. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.
Yang pasti, kata dia, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. "Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," ucapnya.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Luhut: Utang Rp 6.000 Triliun Itu Produktif, Bisa Dikembalikan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.