6.380 Debitur Terdampak Erupsi Semeru Minta Restrukturisasi Kredit ke OJK

Selasa, 14 Desember 2021 10:43 WIB

Tim SAR gabungan menyusuri alirah material awan panas guguran saat pencarian korban di area aliran awan panas guguran Gunung Semeru di Curah Koboan, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 10 Desember 2021. Pencarian korban guguran awan panas Gunung Semeru difokuskan di sejumlah titik diantaranya Curah Koboan dan Geladak Perak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Charles Meikyansah menyebutkan sebanyak 6.380 debitur terdampak letusan Gunung Semeru atau erupsi Semeru, Lumajang, Jawa Timur, meminta kebijakan restrukturisasi kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Debitur terdampak itu kebanyakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang jasa angkutan, makanan dan minuman dan usaha lainnya,” katanya dalam rapat kerja dengan OJK, Senin, 13 Desember 2021.

Para pelaku UMKM tersebut melapor ke DPR meminta agar kreditnya dapat direstrukturisasi karena kegiatan usaha belum bisa berlangsung normal. Debitur korban erupsi Gunung Semeru disebutkan butuh mendapatkan keringanan pembayaran utang dan pinjaman.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Lumajang Agus Setiawan sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan advokasi bagi pelaku usaha dan meminta pemerintah untuk memfasilitasi penghapusan pajak, penundaan pembayaran atau pengurangan kredit bagi pelaku usaha.

"Kami akan berkirim surat meminta kepada pemerintah terkait hal itu, supaya bisa memberikan opsi terbaik bagi pengusaha atau UMKM yang terdampak Gunung Semeru," katanya pada Kamis pekan lalu.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Sementara itu Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan Kadin juga akan menyiapkan pendampingan bagi UMKM yang terdampak erupsi Gunung Semeru. Dalam mendata UMKM, termasuk peternak dan petani, kata Adik, diupayakan agar masyarakat bisa bekerja kembali secara normal, termasuk mendorong pemutihan utang di bank dan meminta pembebasan pembayaran PBB.

Adapun Pelaksana Harian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Zulkifli sebelumnya mengatakan sebanyak 2.713 debitur terdampak bencana erupsi Gunung Semeru per Senin pekan lalu, 6 Desember 2021. Ribuan debitur itu berasal dari tiga bank umum dan enam bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Lumajang, dengan total nominal mencapai Rp 102 miliar lebih.

"Lembaga Jasa Keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak bencana Semeru dalam program restrukturisasi secara reguler yang sudah diatur dalam Peraturan OJK," ujar Zulkifli yang juga Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Jember.

BISNIS | ANTARA

Baca: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik, Saham Emiten Rokok Kompak Jeblok

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

5 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

5 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

5 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

7 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

9 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

1 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya