6.380 Debitur Terdampak Erupsi Semeru Minta Restrukturisasi Kredit ke OJK
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 14 Desember 2021 10:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Charles Meikyansah menyebutkan sebanyak 6.380 debitur terdampak letusan Gunung Semeru atau erupsi Semeru, Lumajang, Jawa Timur, meminta kebijakan restrukturisasi kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Debitur terdampak itu kebanyakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang jasa angkutan, makanan dan minuman dan usaha lainnya,” katanya dalam rapat kerja dengan OJK, Senin, 13 Desember 2021.
Para pelaku UMKM tersebut melapor ke DPR meminta agar kreditnya dapat direstrukturisasi karena kegiatan usaha belum bisa berlangsung normal. Debitur korban erupsi Gunung Semeru disebutkan butuh mendapatkan keringanan pembayaran utang dan pinjaman.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Lumajang Agus Setiawan sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan advokasi bagi pelaku usaha dan meminta pemerintah untuk memfasilitasi penghapusan pajak, penundaan pembayaran atau pengurangan kredit bagi pelaku usaha.
"Kami akan berkirim surat meminta kepada pemerintah terkait hal itu, supaya bisa memberikan opsi terbaik bagi pengusaha atau UMKM yang terdampak Gunung Semeru," katanya pada Kamis pekan lalu.
<!--more-->
Sementara itu Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan Kadin juga akan menyiapkan pendampingan bagi UMKM yang terdampak erupsi Gunung Semeru. Dalam mendata UMKM, termasuk peternak dan petani, kata Adik, diupayakan agar masyarakat bisa bekerja kembali secara normal, termasuk mendorong pemutihan utang di bank dan meminta pembebasan pembayaran PBB.
Adapun Pelaksana Harian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Zulkifli sebelumnya mengatakan sebanyak 2.713 debitur terdampak bencana erupsi Gunung Semeru per Senin pekan lalu, 6 Desember 2021. Ribuan debitur itu berasal dari tiga bank umum dan enam bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Lumajang, dengan total nominal mencapai Rp 102 miliar lebih.
"Lembaga Jasa Keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak bencana Semeru dalam program restrukturisasi secara reguler yang sudah diatur dalam Peraturan OJK," ujar Zulkifli yang juga Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Jember.
BISNIS | ANTARA
Baca: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik, Saham Emiten Rokok Kompak Jeblok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.