UU HKPD, Perubahan Aturan hingga Mimpi Pendapatan Daerah Naik 50 Persen

Selasa, 7 Desember 2021 15:33 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memperkuat capaian pendapatan daerah melalui penyesuaian aturan pajak dan retribusi. Rancangan beleid itu sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.

“Daerah akan mendapatkan tambahan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) tingkat kabupaten meningkat sangat tinggi, dari 61,2 triliun menjadi 91,2 triliun atau naik 50 persen,” kata Sri Mulyani seperti ditayangkan dalam YouTube DPR, Selasa, 7 Desember.

Meski terjadi pemangkasan jenis pajak daerah dalam UU HKPD, Sri Mulyani memastikan aturan itu tidak akan menurunkan pendapatan pajak. Adapun sesuai klausul dalam undang-undang, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sedangkan jumlah retribusi daerah turun dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan ini justru bisa meminimalkan biaya administrasi dan mengoptimalkan compliance atau kepatuhan wajib pajak. Dia mencontohkan adanya retribusi berbasis perkebunan kelapa sawit yang akan berlaku setelah aturan HKPD diundangkan. Retribusi ini merupakan sumber pendapatan yang ketentuan detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah bagi daerah pusat perkebunan kelapa sawit.

Kemudian UU HKPD juga akan mengatur ulang bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sri Mulyani mengatakan mekanisme tersebut akan dilakukan oleh provinsi dan kota. Tujuannya untuk menambah pendapatan kota tanpa memberikan beban baru bagi wajib pajak.

Advertising
Advertising

UU HKPD selanjutnya akan mengatur dana bagi hasil (DBH). Bila sebelumnya DBH berlaku hanya untuk daerah origin dan daerah non-origin di provinsi yang sama, dana tersebut kini akan diberikan untuk daerah di perbatasan meski terletak di provinsi yang berbeda.

<!--more-->

“DBH juga akan kita berikan ke daerah pengolah. DBH diberikan berdaarkan realisasi tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani.

Untuk porsi DBH cukai hasil tembakau atau rokok, Sri Mulyani menyatakan terjadi peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. Imbangan porsi DBH untuk Pajak Bumi dan Bangunan juga akan berubah, dari 90 persen untuk pemerintah daerah kini menjadi 100 persen.

“Dengan perubahan DBH, daerah akan mendapatkan alokasi tambahan 2,74 persen atau Rp 2,97 triliun sehingga naik dari Rp 108,2 menjadi Rp 111,17 triliun untuk 2021,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, UU HKPD akan mengatur ulang dana alokasi umum. DAU akan difokuskan untuk pelayan terhadap masyarakat sehingga kebijakan ke depan bisa mengurangi ketimpangan baik secara horisontal (antar-daerah) maupun vertikal (pusat dan pkota/kabupaten).

“Kami minta daerah melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari unit cost untuk pelayanan. Dalam DAU tidak sama di setiap wilayah, namun kita perhatikan jumlah penduduk, kondisi daerah, dan karakteristik daerah serta track record kinerja daerah,” tutur Sri Mulyani.

Kemudian, UU HKPD akan meningkatkan kualitas belanja daerah. Dalam undang-undang itu diatur porsi belanja infrastruktur bakal lebih besar ketimbang belanja pegawai, yakni masing-masing 40 persen dan 30 persen.

“Untuk aspek pembiayaan, kita tetap kendalikan daerah agar tidak meningkat dari sisi utang. Namun daerah yang memiliki kapasitas fiskal bisa membentuk dana abadi di daerah masing-masing,” kata Sri Mulyani.

Ketentuan detail mengenai poin-poin UU HKPD akan diatur dalam peraturan pemerintah dan beleid turunan. Sri Mulyani melanjutkan, pelaksanaan perubahan aturan dalam UU KHPD akan dilaksankan secara bertahap.

Aturan DAU dan DBH, misalnya, akan dilaksanakan mulai 2023. Sedangkan aturan pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut diundangkan. Untuk PKB dan BBNKB, aturan itu dilaksanakan paling lambat 3 tahun setelah undang-undang terbit.

“Kemudian untuk peraturan pemerintah turunan HKPD paling lambat dibentuk dua tahun setelah undang-undang itu diundangkan,” ucap Sri Mulyani.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: RUU HKPD Sah, Sri Mulyani: Mengurangi Ketimpangan Vertikal dan Horisontal

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

19 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

22 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

1 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

2 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

2 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

3 hari lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya