UU HKPD, Perubahan Aturan hingga Mimpi Pendapatan Daerah Naik 50 Persen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 Desember 2021 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memperkuat capaian pendapatan daerah melalui penyesuaian aturan pajak dan retribusi. Rancangan beleid itu sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
“Daerah akan mendapatkan tambahan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) tingkat kabupaten meningkat sangat tinggi, dari 61,2 triliun menjadi 91,2 triliun atau naik 50 persen,” kata Sri Mulyani seperti ditayangkan dalam YouTube DPR, Selasa, 7 Desember.
Meski terjadi pemangkasan jenis pajak daerah dalam UU HKPD, Sri Mulyani memastikan aturan itu tidak akan menurunkan pendapatan pajak. Adapun sesuai klausul dalam undang-undang, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sedangkan jumlah retribusi daerah turun dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan ini justru bisa meminimalkan biaya administrasi dan mengoptimalkan compliance atau kepatuhan wajib pajak. Dia mencontohkan adanya retribusi berbasis perkebunan kelapa sawit yang akan berlaku setelah aturan HKPD diundangkan. Retribusi ini merupakan sumber pendapatan yang ketentuan detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah bagi daerah pusat perkebunan kelapa sawit.
Kemudian UU HKPD juga akan mengatur ulang bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sri Mulyani mengatakan mekanisme tersebut akan dilakukan oleh provinsi dan kota. Tujuannya untuk menambah pendapatan kota tanpa memberikan beban baru bagi wajib pajak.
UU HKPD selanjutnya akan mengatur dana bagi hasil (DBH). Bila sebelumnya DBH berlaku hanya untuk daerah origin dan daerah non-origin di provinsi yang sama, dana tersebut kini akan diberikan untuk daerah di perbatasan meski terletak di provinsi yang berbeda.
<!--more-->
“DBH juga akan kita berikan ke daerah pengolah. DBH diberikan berdaarkan realisasi tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani.
Untuk porsi DBH cukai hasil tembakau atau rokok, Sri Mulyani menyatakan terjadi peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. Imbangan porsi DBH untuk Pajak Bumi dan Bangunan juga akan berubah, dari 90 persen untuk pemerintah daerah kini menjadi 100 persen.
“Dengan perubahan DBH, daerah akan mendapatkan alokasi tambahan 2,74 persen atau Rp 2,97 triliun sehingga naik dari Rp 108,2 menjadi Rp 111,17 triliun untuk 2021,” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, UU HKPD akan mengatur ulang dana alokasi umum. DAU akan difokuskan untuk pelayan terhadap masyarakat sehingga kebijakan ke depan bisa mengurangi ketimpangan baik secara horisontal (antar-daerah) maupun vertikal (pusat dan pkota/kabupaten).
“Kami minta daerah melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari unit cost untuk pelayanan. Dalam DAU tidak sama di setiap wilayah, namun kita perhatikan jumlah penduduk, kondisi daerah, dan karakteristik daerah serta track record kinerja daerah,” tutur Sri Mulyani.
Kemudian, UU HKPD akan meningkatkan kualitas belanja daerah. Dalam undang-undang itu diatur porsi belanja infrastruktur bakal lebih besar ketimbang belanja pegawai, yakni masing-masing 40 persen dan 30 persen.
“Untuk aspek pembiayaan, kita tetap kendalikan daerah agar tidak meningkat dari sisi utang. Namun daerah yang memiliki kapasitas fiskal bisa membentuk dana abadi di daerah masing-masing,” kata Sri Mulyani.
Ketentuan detail mengenai poin-poin UU HKPD akan diatur dalam peraturan pemerintah dan beleid turunan. Sri Mulyani melanjutkan, pelaksanaan perubahan aturan dalam UU KHPD akan dilaksankan secara bertahap.
Aturan DAU dan DBH, misalnya, akan dilaksanakan mulai 2023. Sedangkan aturan pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut diundangkan. Untuk PKB dan BBNKB, aturan itu dilaksanakan paling lambat 3 tahun setelah undang-undang terbit.
“Kemudian untuk peraturan pemerintah turunan HKPD paling lambat dibentuk dua tahun setelah undang-undang itu diundangkan,” ucap Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: RUU HKPD Sah, Sri Mulyani: Mengurangi Ketimpangan Vertikal dan Horisontal