Terkini Bisnis: Debitur Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Bunga Deposito BCA

Reporter

Tempo.co

Selasa, 7 Desember 2021 12:11 WIB

Warga melintas di permukiman yang rusak diterjang guguran awan panas Gunung Semeru di Desa Curah Kobokan, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Senin, 6 Desember 2021. Desa Curah Kobokan menjadi desa paling parah yang terkena dampak letusan Gunung Semeru pada Sabtu (4/12). ANTARA FOTO/Imaduddin

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 7 Desember 2021 dimulai dengan Pelaksana Harian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Zulkifli mengatakan sebanyak 2.713 debitur terdampak bencana erupsi Gunung Semeru.

Kemudian salah seorang karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Eka Wirajhana membeberkan sengketa yang dialaminya dengan perusahaan usai komplain terhadap pembayaran gaji rapel.

Selain itu berita tentang PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mulai 1 Desember 2021 kembali memangkas suku bunga simpanan berjangka atau deposito sebesar 35 basis poin menjadi 2 persen.

Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. OJK: Ribuan Debitur Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Total Rp 102 Miliar

Advertising
Advertising

Pelaksana Harian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Zulkifli mengatakan sebanyak 2.713 debitur terdampak bencana erupsi Gunung Semeru. Sehingga ribuan debitur tersebut meminta perbankan dan lembaga jasa keuangan dapat memberikan restrukturisasi atau keringanan bagi ribuan debitur.

"Kami sudah lakukan identifikasi hingga Senin pukul 18.00 WIB tercatat total debitur yang terdampak bencana Gunung Semeru sebanyak 2.713 debitur," kata Zulkifli, usai memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana Semeru, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin, 6 Desember 2021.

Menurutnya ribuan debitur tersebut berasal dari tiga bank umum dan enam bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Lumajang, dengan total nominal mencapai Rp 102 miliar lebih.

"Lembaga Jasa Keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak bencana Semeru dalam program restrukturisasi secara reguler yang sudah diatur dalam Peraturan OJK," ujar Zulkifli yang juga Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Jember.

Sebelum mendapatkan keringanan dalam membayar kredit, kata dia, pihak lembaga jasa keuangan harus melakukan assessment terlebih dulu kepada para debitur tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Karyawan Garuda Indonesia Blak-blakan Soal Rapel Gaji Berujung Status Tersangka

Salah seorang karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Eka Wirajhana membeberkan sengketa yang dialaminya dengan perusahaan usai komplain terhadap pembayaran gaji rapel.

Masalah ini sudah sampai ke Dinas Ketenagakerjaan, Komisi Informasi Publik, sampai akhirnya Eka ditetapkan sebagai tersangka penggelapan gaji menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Terus terang saya sedih, pak. Seolah-olah saya menggelapkan hak orang lain,” kata Eka saat dihubungi, Senin, 6 Desember 2021.

Kejadian ini pun awalnya mencuat ke publik setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan Eka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 1 Desember. “Mohon agar penetapan status tersangka saya ini dapat ditinjau kembali,” demikian penggalan surat dari Eka.

Perkara ini bermula di Desember 2013, saat Eka dan perusahaan menyetujui Surat Kesepakatan Bersama atau SKB terkait pembayaran gaji secara rapel dari 2010 sampai 2013. Setelah adanya SKB tersebut, seharusnya Eka dan perusahaan menandatangani berita acara atas nilai gaji rapel yang akan dibayarkan perusahaan saat itu juga.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. BCA Kembali Pangkas Suku Bunga Deposito, Kini jadi 2 Persen

PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mulai 1 Desember 2021 kembali memangkas suku bunga simpanan berjangka atau deposito sebesar 35 basis poin menjadi 2 persen.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, mengatakan, penyesuaian suku bunga itu sejalan dengan pergerakan suku bunga acuan (BI 7 Days Reverse Repo Rate). Selain itu emiten berkode saham BBCA itu juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi bisnis di Tanah Air.

“Perseroan menetapkan suku bunga deposito rupiah sebesar 2 persen per tahun yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2021 dan berlaku untuk semua nominal dan jangka waktu simpanan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin, 6 Desember 2021.

BCA, kata Hera, telah menurunkan suku bunga sebanyak 5 kali terhitung sejak Juli tahun ini. Perseroan akan terus mengkaji kebijakan tersebut agar memberikan respons positif bagi industri dan sektor usaha.

Per September 2021, kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) BCA makin kuat dengan CASA naik 21 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 721,8 triliun. “Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan nilai transaksi, basis nasabah yang semakin besar, serta penguatan dan perluasan ekosistem pelayanan bersama para mitra bisnis bank,” tutur Hera.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Pembukaan Jalan dan Jalur Evakuasi Gunung Semeru Ditargetkan Tuntas Hari Ini

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

3 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Gunung Semeru Enam Kali Erupsi pada Sabtu Pagi, Masyarakat Diminta Waspada

4 jam lalu

Gunung Semeru Enam Kali Erupsi pada Sabtu Pagi, Masyarakat Diminta Waspada

Erupsi Gunung Semeru pertama terjadi pada pukul 05.06 WIB dengan visual letusan tidak teramati.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

5 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

2 hari lalu

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat

Baca Selengkapnya