Hingga Awal Desember, Bantuan Subsidi Upah Tersalurkan ke 7,19 Juta Pekerja

Minggu, 5 Desember 2021 10:16 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hari ini mengunjungi rumah dan berdialog langsung dengan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Minggu (18/10).

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sebanyak 7.193.115 pekerja telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021. Data ini tercatat per 4 Desember 2021.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan bagi pekerja formal di perusahaan yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap saat dihubungi pada Sabtu, 4 Desember.

Chairul menjelaskan hingga kemarin, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU sebanyak 8.314.948 orang. Namun dari data calon penerima tersebut, tidak semuanya dapat menerima BSU.

Kondisi ini diakibatkan adanya kendala. Misalnya, duplikasi data penerima BSU dengan penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

BSU merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan. Bantuan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Pada 2021, pemerintah memprioritaskan pemberian bantuan kepada pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Buruh yang memperoleh bantuan dibatasi berdasarkan besaran gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur, pekerja yang menerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.

Pekerja yang menerima bantuan ini ialah mereka yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun per 8 November, aturan Kementerian Ketenagakerjaan memperluas penerima subsidi upah dengan wilayah yang UMP-nya di atas Rp 3,5 juta. Untuk memudahkan penyaluran bantuan subsidi upah, seluruh pencairan bantuan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Erick Thohir: Semoga Semuanya Selamat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

10 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

14 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

14 hari lalu

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

16 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya