Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Suharso: Bukan Berarti Pemerintah Memihak Kapital

Selasa, 30 November 2021 09:18 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang atau UU Cipta Kerja sebagai hambatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pelaksanaan beleid tersebut jalan terus. Suharso mengklaim undang-undang ini memiliki tujuan untuk memudahkan iklim berusaha dan berinvestasi.

“Kita akan terus berjalan, yang penting idenya adalah kami ini ingin memberikan kemudahan untuk investasi dan kepastian hukum. Namun bukan berarti kami memihak investor, bukan berarti pemerintah memihak kapital,” ujar Suharso saat dihubungi melalui telepon, Senin malam, 29 November 2021.

Suharso menyebut melalui Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah justru berpihak pada kelompok pekerja dan pencari kerja. Terbitnya beleid ini digadang-gadang bisa membuka lapangan kerja dan memperluas kesempatan kelompok usia kerja mendapatkan peluang pekerjaan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun disebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Menurut Suharso, saat ini pemerintah bersama DPR sedang mempersiapkan revisi undang-undang tersebut. Pemerintah tengah mempelajari poin-poin putusan MK untuk memenuhi syarat konstitusionalitas.

Advertising
Advertising

Dia pun meyakini revisi ini tidak akan memakan waktu sampai dua tahun. “Saya kira harusnya lebih cepat. Saya kira tidak sampai dua tahun untuk perbaikan. Mungkin bisa lebih cepat,” tuturnya.

Namun, ia mengakui dalam melakukan pengkajian ulang, pemerintah membutuhkan proses. “Sekarang kan baru proses. Kami dapat (salinan putusan MK) baru kemarin,” ucap Suharso.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Materi dan Pasal UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Berita terkait

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya