Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 November 2021 05:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di tengah merebaknya varian baru virus Corona, B.1.1.529 atau Omicron. Aturan ini berlaku mulai 29 November 2021.
“SE kami sudah ditetapkan pada 29 November,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pesan pendek, Senin, 29 November.
Surat edaran anyar Kementerian Perhubungan merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang membatasi perjalanan internasional. Berikut ini ketentuan lengkap perjalanan internasional baik untuk angkutan udara, kapal, maupun pos lintas batas negara.
- Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
- Pemerintah menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi sebelas negara yang meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
- Penutupan pintu internasional bagi WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari sebelas negara yang terkonfirmasi varian Omicron.
- WNA yang mendapat visa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- WNA dari negara sesuai skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
- Delegasi negara-negara anggota G20.
<!--more-->
- WNI yang berasal dari sebelas negara terlarang dapat memasuki wilayah Indonesia dengan menyertakan tes ulang RT-PCR di bandara saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam.
- Adapun WNA dan WNI yang memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
- WNA dan WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah memenuhi beberapa kriteria, seperti berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik/visa dinas atau WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan destinasinya dengan tujuan penerbangan internasional untuk keluar dari wilayah Indonesia. Penumpang harus menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuak akhir ke negara tujuan.
Kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus.
- Penumpang menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
- Penumpang menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal.
- WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid-19.
- Akan dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR.
- Penumpang dari negara yang diizinkan masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
BACA: Omicron Ada di 11 Negara, Kemenhub Siap Rilis Aturan Perjalanan Internasional
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.