RI Diklaim Bisa jadi Basis Produksi dan Ekspor Hub Industri Otomotif Jerman
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 28 November 2021 12:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyebut PT Mercedes Benz Indonesia telah mampu memproduksi model sedan termewah dalam line up perusahaan asal Jerman tersebut. Menurut Kemenperin, hal itu menunjukkan bahwa industri otomotif di Indonesia telah dipercaya sebagai basis produksi kendaraan bermotor semua segmen mulai kelas low, middle sampai premium and luxury.
“Pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat, kemudian adanya bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan, akan menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor nasional menuju teknologi zero emission,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 November 2021.
Taufiek mengatakan pemerintah telah siap memasuki era teknologi zero emission melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, didukung Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang produksi di dalam negeri, akan diberikan tarif PPnBM sebesar nol persen.
“Pemerintah mendorong agar Mercedes Benz dapat menjadikan Indonesia sebagai ekspor hub kendaraan bermotor, baik konvensional maupun elektrifikasi ke pasar global,” ujar Taufiek.
Saat ini, tutur dia, industri otomotif di Indonesia mampu berdaya saing di kancah global. Hal ini terlihat dari capaian jumlah ekspor produk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk juga komponennya.
Pada periode Januari - September 2021, tercatat ekspor kendaraan CBU sebanyak 207 ribu unit dengan nilai sebesar Rp 37,65 triliun, kemudian sebanyak 62 ribu set untuk CKD dengan nilai sebesar Rp 0,96 triliun, dan 65 juta pieces komponen dengan nilai sebesar Rp 21,86 triliun. Tujuan ekspor otomotif Indonesia tersebut telah mencapai lebih dari ke 80 negara.
<!--more-->
“Dalam rangka menarik investasi untuk produsen kendaraan bermotor low volume khususnya dari Eropa, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,” kata Taufiek.
Pada peraturan tersebut, terdapat penyederhanaan persyaratan Completely Knock Down (CKD) dan keteruraian dan kelengkapan Incompletely Knock Down (IKD), serta memberikan kemudahan impor komponen susulan untuk keperluan produksi (shortage, mistake dan reject) yang terkena SNI wajib.
Presiden Direktur PT Mercedes Benz Indonesia, Patrick Schwind menyampaikan bahwa pada tahun 2020 Mercedes-Benz telah genap berusia 50 tahun beroperasi di Indonesia, dengan memproduksi kendaraan bermotor baik penumpang maupun komersial di pabrik Wanaherang, Jawa Barat.
PT Mercedes Benz Indonesia resmi meluncurkan dua model terbarunya, E-Class dan S-Class, yang diproduksi di pabrik wanaherang, Bogor - Jawa Barat. New E-Class dan New S-Class ini menetapkan standar tertinggi di segmen masing-masing dan melengkapi line-up model yang dirakit secara lokal, antara lain A-Class dan C-Class di segmen sedan luxury, GLA, GLC, GLE, dan GLS di segmen SUV, serta AMG A 35 Sedan dan AMG GLA 35 4MATIC untuk segmen performance cars.
“Perusahaan berkomitmen akan terus beroperasi di Indonesia untuk 50 tahun ke depan dan lebih. Komitmen tersebut diimpelementasikan melalui penambahan model yang dirakit di dalam negeri secara terus menerus, di antaranya peluncuran E Class dan S Class,” paparnya.
Upaya tersebut akan memberikan dampak positif terhadap utilisasi, perluasan investasi, penyerapan tenaga kerja dan memperdalam komponen otomotif. Hal ini akan memperkuat brand image dan customer loyalty Mercedes Benz di Indonesia sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengembangan industri otomotif di Indonesia.
Baca: Partai Buruh Sebut Menteri yang Nyatakan Omnibus Law Berlaku Keliru dan Absurd
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.