TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menilai sikap menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang menyatakan bahwa Udang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law masih berlaku adalah pandangan keliru. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kata Said, seluruh kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam undang-undang telah ditangguhkan.
“MK jelas mengatakan perbaikan paling lama dua tahun harus dilakukan pemerintah dan DPR, didului revisi dulu Undang-undang P3. Kalau ada menteri terkait menyatakan undang-undang itu berlaku, itu jelas keliru dan absurd,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu, 27 November 2021.
MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Sorotan Said tentang para menteri itu merujuk pada pernyataan Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga sesaat setelah putusan MK dibacakan. Airlangga berujar, peraturan perundang-undangan tetap berjalan.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga.
Partai Buruh, kata Said, akan melakukan propaganda jika pemerintah tidak mengakui putusan MK tersebut. Partai buruh mengatakan putusan MK harus dibarengi dengan implementasi terhadap pelaksanaan undang-undang.
Selain itu, pemerintah didesak mengakui bahwa putusan ini berimplikasi terhadap peraturan-peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Selama belum ada pembaruan, pemerintah tidak dibenarkan mengeluarkan peraturan-peraturan anyar sebagai tindak lanjut dari undang-undang sapu jagat tersebut.
“Dengan begitu, contohnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Omnibus Law tidak berlaku. Implikasinya semua Pergub-pergub2 tentang upah minimum juga tidak berlaku,” tutur Said.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Partai Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 100 Ribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.