Terpopuler Bisnis: Penumpang Garuda ke London dan Viral Bandara Kualanamu Dijual

Reporter

Tempo.co

Minggu, 28 November 2021 06:00 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 27 November 2021, dimulai dari penumpang Garuda Indonesia ke London akan dilayani dengan Singapore Airline hingga viral kabar Bandara Kualanamu dijual ke India.

Adapula berita tentang Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku dan Partai Buruh mengancam melakukan gerakan propaganda jika pemerintah tak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:

1. Penumpang Garuda Indonesia ke London Akan Dilayani dengan Singapore Airlines

Maskapai Garuda Indonesia meneken nota kesepahaman atau MoU dengan Singapore Airlines untuk memperluas kemitraan komersialnya. Melalui kerja sama ini, penumpang Garuda Indonesia dapat menggunakan layanan Singapore Airlines dari Singapura ke Bali, Jakarta, dan Surabaya.

Penumpang dari Indonesia yang membeli tiket Garuda juga dapat menikmati penerbangan ke London dengan maskapai asal Singapura itu. Sebab, Garuda saat ini sudah menutup banyak rute penerbangan internasionalnya.

“Kami berkomitmen untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pariwisata dengan ikut serta memastikan kesiapan infrastruktur transportasi udara, khususnya untuk mengantisipasi program jalur perjalanan vaksinasi (VTL) antara Indonesia dan Singapura,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Jumat malam, 26 November.

Penandatanganan dilaksanakan oleh Irfan dan Chief Executive Officer Singapore Airlines, Goh Choon Phong, pada 26 November. Penandatanganan ini sekaligus menandai dibukanya program jalur perjalanan tanpa vaksin atau VTL yang disepakati antara Indonesia dan Singapura, yang akan berlaku mulai 29 November 2021.

Simak berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Sebut Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku, Apindo: Ini Kami Perjelas

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan aturan soal upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku mesti ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PP 36/2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi pemohon 1 yang menggugat klaster ketenagakerjaan itu sudah ditolak oleh MK. Jadi kami ingin sampaikan PP 36/2021 itu akan efektif tetap berjalan. Jadi ini supaya kita meluruskan hal-hal yang jangan sampai nanti dinamika di lapangan itu memanas tapi tidak tahu substansinya apa. Ini kami perjelas," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Hariyadi menjelaskan gugatan ke MK dilayangkan pemohon 1 bernama Hakimi Irawan Bangkit Pamungkas terkait klaster ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan amar putusan MK, gugatan tersebut ditolak.

Menurut Apindo, adanya putusan MK tersebut telah membuat suasana menjadi cukup dinamis. Pasalnya, PP 36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan karena merupakan turunan UU Cipta Kerja itu pun diminta ditarik oleh rekan pekerja.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Partai Buruh Ancam Bergerak Jika Pemerintah Tak Sepakat Putusan MK Soal Omnibus

Partai Buruh mengancam melakukan gerakan propaganda jika pemerintah tak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional secara bersyarat. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah harus tunduk terhadap putusan tersebut.

“Partai Buruh akan mengambil langkah dan gerakan untuk memastikan cacat formil adalah penyebab Undang-undang Cipta kerja tidak berlaku, walau nanti ada bersyarat seperti di amar putusan MK,” ujar Said dalam konferensi pers, Sabtu, 27 November 2021.

MK sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Said berujar, Partai Buruh setuju dengan beberapa substansi amar putusan Majelis Hakim MK. Di antaranya, putusan yang menyatakan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam undang-undang.

Selain itu, selama pembaruan belum dilakukan, penerbitan peraturan-peraturan turunan baru dari UU Cipta Kerja tidak dibenarkan.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Viral Kabar Bandara Kualanamu Dijual ke India, Begini Kronologinya

Baru-baru ini ramai kabar Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara dijual ke India. Informasi tersebut muncul setelah PT Angkasa Pura II (Persero) meneken kerja sama strategis dengan GMR Airports Consortium untuk mengelola dan mengembangkan bandara itu.

Advertising
Advertising

Adapun GMR Airports Consortium beranggotakan GMR Group asal India dan Aéroports de Paris Group (ADP) asal Prancis. Melalui kerja sama ini, Angkasa Pura II dan GMR Airports Consortium membentuk Joint Venture Company (JVCo), yaitu PT Angkasa Pura Aviasi.

AP II sebagai pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51 persen saham di Angkasa Pura Aviasi, sedangkan GMR Airports Consortium memegang 49 persen saham. Kerja sama itu lantas dipandang menjadi salah satu langkah untuk melepas Bandara Kualanamu ke asing. Bagaimana kronologinya?

Setelah kerja sama diumumkan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memberikan reaksi. Melalui Twitter pribadi @msaid_didu, ia menyatakan bahwa pelbagai kondisi yang berkaitan dengan pelepasan saham sama dengan penjualan aset.

Bagi yg paham korporasi, jika sudah menyangkut pelepasan saham itu berarti sudah penjualan asset - bukan lagi Joint Operation,” kata Said Didu, 26 November. Said Didu mengimbuhkan: “Joint Operation adalah para pihak memasukkan modal utk mengelola fasilitas dan berbagi laba sesuai kesepakatan - tdk ada perpindahan saham. Jelas?” katanya.

Cuitan Said Didu pun langsung dikonfrontasi Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga. Melalui akun Twitter pribadinya, Arya menjelaskan bahwa tidak ada aset yang dijual ke asing. “Jadi keliru kalau mengatakan terjadi penjualan aset,” kata Arya sembari menautkan akun Said Didu pada kicauannya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

3 hari lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

3 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

3 hari lalu

Ribuan Pekerja Demo di Hari Buruh, Akses Menuju Istana Ditutup

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

3 hari lalu

Serikat Buruh Bawa Dua Tuntutan di Demo Hari Buruh 2024

Said Iqbal menyatakan aksi di Hari Buruh ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya