UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Pelaksana Tetap Berlaku
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 November 2021 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-undang Cipta kerja tetap berlaku. Meskipun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional bersyarat.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.
Airlangga mengatakan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perlunya ada perbaikan terhadap pembentukan Undang-undang Cipta Kerja paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud putusan MK tersebut," ujar Airlangga.
Airlangga berujar pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi serta akan melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
<!--more-->
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Anwar saat membacakan putusan tersebut, juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang. Pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK juga memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk memperbaiki Undang-undang tersebut paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.
Tak hanya itu, MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga melarang penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.