Dahlan Iskan Bicara Sulitnya Direksi BUMN Ambil Keputusan: Rawan Terjerat Hukum

Kamis, 25 November 2021 10:29 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Dahlan diperiksa terkait kasus tender bahan bakar minyak dari PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, bicara tentang ketakutan direksi perusahaan pelat merah mengambil keputusan karena rawan terjerat kasus hukum. Dahlan mengatakan direksi acap sulit mengambil keputusan lantaran adanya aturan yang memungkinkan mereka menyandang status sebagai tersangka bila perusahaan rugi.

“Sampai lima hari lalu Presiden marah-marah karena masalah investasi besar-besaran di Tuban yang tidak pernah terlaksana meski itu sudah diinginkan sejak 2018. Bahkan sampai saat ini perjanjian belum ada, keputusan pun belum ada. Saya melihat persoalannya ini karena aset negara, (direksi) harus hati-hati karena bisa kena hukum,” ujar Dahlan dalam diskusi Integrity Law Firm, Kamis, 25 November 2021.

Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara. Dahlan mengatakan selama ini tidak ada pemisahan aturan yang jelas mengenai penetapan seorang direksi sebagai tersangka dari kasus kerugian tersebut.

Misalnya, apakah kerugian itu muncul karena ada aliran uang gelap, sogok, pemerasan, permintaan, hingga suap dan gratifikasi, atau karena persoalan administrasi. Jika masalahnya adalah aliran uang gelap hingga gratifikasi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada unsur kriminal.

“Namun kalau tidak ada semua itu dan persoalannya di administrasi, yang kesalahannya tidak ada iktikad jeleknya, baik untuk kemajuan perusahaan, menurut saya jangan dijadikan tersangka. Tapi siapa yang berhak menilai?” ujar Dahlan.

Advertising
Advertising

Dahlan melanjutkan, seharusnya penilaian terhadap dugaan unsur korupsi yang menyebabkan kerugian BUMN dilakukan oleh tim juri khusus. Artinya, perkara ini tidak hanya ditangani polisi dan kejaksaan.

Ia mengatakan dalam tim juri itu ada banyak pihak dari berbagai latar belakang. Selain kepolisian dan kejaksaan, ada pula ahli hukum hingga ahli bisnis. “Jadi juri menilai sebelum ada ketetapan, apakah ada unsur kriminal atau business judgment rules,” tutur Dahlan.

Baca Juga: Bos Jakpro Sebut Lapangan Latih JIS Sudah Penuh Dipesan Hingga Akhir 2021

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

3 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

7 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

8 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

11 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

11 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

13 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

19 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

2 hari lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

2 hari lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya