UMP DKI Jakarta Naik Rp 1.300 per Hari, Buruh: ke Toilet Harus Nombok Rp 700
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 November 2021 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan buruh kecewa dengan keputusan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP rata-rata nasional hanya naik sekitar 1,09 persen pada tahun depan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan kenaikan UMP 2022 tak sebanding dengan beban hidup yang terus meningkat saat ini.
Said mencontohkan, UMP di DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37 ribu per bulan pada tahun depan, artinya naik Rp 1.300 per hari. "Ke toilet aja Rp 2.000. Kita harus nombok Rp 700 untuk itu," katanya dalam konferensi bertajuk Jelang Putusan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditayangkan YouTube Bicaralah Buruh , Rabu, 24 November 2021
Di Aceh, kata Said, lebih mengenaskan. Pasalnya, di tanah rencong itu UMP hanya naik Rp 14 ribu per bulan. "Sehari cuma naik Rp 500. Di Bengkulu naik Rp 20 ribuan per bulan, jadi per hari naik Rp 650."
Ia sangat mengecam keputusan pemerintah menaikkan UMP yang besarannya sangat jauh dari lonjakan inflasi yang dirasakan buruh selama ini. "Ini jahat sekali. Pemufakatan dari menteri tenaga kerja dan pengusaha hitam menetapkan upah murah," kata Said.
Giliran kepala daerah seperti gubernur dan bupati ingin menaikkan upah, kata Said, malah diancam akan diberi sanksi oleh Mendagri. Oleh karena itu, para buruh bereaksi keras menolak kebijakan soal UMP tersebut dan bakal berunjuk rasa pada hari ini.
Said juga berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke organisasi buruh internasional atau ILO. Pasalnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan, bahkan ancaman dalam penetapan upah minimum.
"Anehnya menteri tenaga kerja Minta didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam, Kejaksaan Agung, mengumpulkan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah,” kata Said yang juga menjabat sebagai anggota pengurus pusat ILO itu.
<!--more-->
Ia lalu mencontohkan adanya surat Kementerian Dalam Negeri yang menjatuhkan sanksi terhadap keputusan pemerintah sebagai bentuk pendekatan ancaman dalam penetapan UMP. "Kedua, ada rapat koordinasi dipimpin oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Ini apa mengancam?” ucap Said.
Said menilai, sanksi itu yang kemudian membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak. “Saya benar-benar akan melaporkan pada sidang ILO soal proses-proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan pada sosialisasi ke bawah,” tuturnya.
Ia lalu membandingkan penentuan upah minimum di negara lain yang hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.
Tapi di Indonesia, kata Said, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan. “Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Mendagri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” katanya. “Digabung saja sekalian Mendagri dan Menaker, enggak usah ada Kemnaker sekalian."
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Namun demikian, angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Nantinya, gubernur yang akan menyesuaikan UMP dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski begitu, kalangan buruh menolak keras keputusan tersebut karena kenaikan 1,09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI yang berkisar 7 hingga 10 persen.
Ribuan buruh di seluruh Indonesia pada hari ini rencananya akan berunjuk rasa menentang kebijakan UMP tersebut dengan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi dan kantor Gubernur, Walikota dan Bupati.
RR ARIYANI | BISNIS
Baca: Erick Thohir Minta Toilet SPBU Pertamina Gratis, Ini Kata Pengusaha Pom Bensin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.