Mengenal Kartu Chip di Kartu Debit, Apa Sih Istimewanya?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 23 November 2021 17:10 WIB

Ilustrasi Kartu ATM Chip. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa bank mewajibkan nasabahnya untuk mengganti kartu debit miliknya dengan kartu chip maksimal tanggal 30 November 2021. Hal ini karena kartu debit yang menggunakan chip dinilai lebih aman saat melakukan transaksi.

Dilansir dari laman visa.co.id, kartu chip adalah kartu pembayaran yang di dalamnya terdapat microchip. Microchip yang menawarkan kekuatan komputasi chip membuat kartu debit memiliki tingkat keamanan tambahan.

Kartu chip yang digunakan bersamaan dengan nomor identifikasi pribadi (PIN) membuat kartu chip menjadi aman karena dapat mencegah kartu dipalsukan. Selain itu, kartu debit dengan chip apabila digunakan untuk bertransaksi juga tidak mengandung data yang dapat digunakan untuk memalsukan chip atau melakukan transaksi chip yang tidak sah dengan menggunakan data dari transaksi yang terakhir.

Dilansir dari laman jaringanprima.co.id, kartu chip yang menghasilkan kriptogram atau rangkaian angka yang berbeda-beda juga membuat transaksi menjadi lebih aman karena data sulit digandakan. Kriptogram sendiri adalah teknologi yang digunakan sebagai upaya anti-fraud dan anti skimming pada rekening nasabah.

Penggunaan kartu debit dengan teknologi chip yang aman membuat negara-negara Eropa dan Asia telah banyak menggunakannya karena terbukti sangat efektif dalam mengurangi penipuan. Hal ini membuat para pemegang kartu yang bepergian ke luar negeri perlu menggunakan PIN yang mereka buat sebelumnya untuk memverifikasi transaksi kartu chip mereka.

Advertising
Advertising

Kartu debit yang menggunakan chip juga memiliki penyimpanan yang lebih besar. Hal ini membuat transaksi kartu debit menjadi lebih cepat. Penyimpanan chip yang besar membuat data yang tersimpan di dalam kartu debit dapat dibaca dengan lebih mudah oleh mesin ATM atau EDC.

Nominal transaksi kartu debit chip juga lebih besar. Bank Indonesia (BI), misalnya menaikkan batas tarik tunai lewat mesin ATM dari yang semula Rp 10 juta per hari menjadi Rp 15 juta per hari. Sementara itu, transfer yang semula maksimal Rp 25 juta per hari menjadi Rp 50 juta per hari.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: 4 Sebab Nasabah BCA Perlu Ganti Kartu ATM ke Kartu Chip Sebelum Akhir Bulan ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

5 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

7 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya