Tips Menghindari Investasi Jebakan Skema Ponzi

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 22 November 2021 21:41 WIB

Ilustrasi Skema Ponzi. cryptomojo.com

TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, kesadaran akan pentingnya investasi mulai banyak terdengar. Namun perlu edukasi terhadap instrumen investasi yang akan digunakan. Bukan tanpa alasan, hal ini mengingat banyak terjadinya penipuan yang berkedok investasi.

Menjadi fenomena yang menahun dan telah lama terjadi, salah satunya investasi yang perlu diwaspadai itu menerapkan skema Ponzi.

Mengutip dari laman investor.gov, skema Ponzi merupakan penipuan dengan kedok investasi yang membayar investor lama melalui dana yang dikumpulkan dari investor baru. Dimana penyelenggara skema Ponzi ini berjanji akan hasil investasi pengembalian tinggi dengan sedikit atau bahkan tanpa resiko.

Bahayanya, tanpa pendapatan melalui usaha-usaha yang sah dan legal, skema Ponzi akan selalu membutuhkan aliran dana baru yang konstan. Hal ini harus terus berjalan untuk bertahan dan menepati janji kepada investor. Ketika penyelenggara sulit untuk merekrut investor-investor baru, maka skema ini cenderung akan runtuh.

Istilah skema Ponzi tercipta setelah seorang bernama Charles Ponzi ditangkap karena terbukti menipu investor dengan layanan pos sekitar tahun 1920. Laman resmi fbi.go menceritakan kisah pria di Boston, Massachusetts ini. Ponzi meluncurkan skema pengembalian 50 persen investor atas investasi mereka dalam kupon pos.

Advertising
Advertising

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari investasi skema Ponzi ini. Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) ini membagikan tipsnya;

  1. Bersikap hati-hati terhadap setiap peluang investasi yang mengkalin pendapatan berlebihan dan tidak masuk akal.
  2. Melakukan uji secara tentutas dalam pemilihan instrumen investasi
  3. Berkonsultasi dengan pihak ketiga yang berdiri tidak memihak seperti penasihat keuangan berlisensi.

Satgas Waspada Investasi memberikan tips agar terhindar dari skema Ponzi ini, yang disebut dengan cek legal dan logis (2L). Tips inini dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melakukan investasi, harus memastikan aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha, izin kegiatan dan izin produknya. Dimana hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi lembaga yang memberikan izin terkait.

Kemudian aspek logis, yang dilakukan dengan memeriksa sisi logis investasi tersebut. Hal ini dapat mengandalkan rasionalitas atas pembagian atas imbal hasil investasi.

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga : Setelah Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Lagi Dugaan Investasi Bodong

Berita terkait

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

1 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya