Bank BTN Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp 39,5 Miliar di Medan

Sabtu, 20 November 2021 18:20 WIB

Ilustrasi Bank Tabungan Negara (BTN). TEMPO/Tony Hartawan;

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN menjelaskan soal kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit senilai Rp 39,5 miliar yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Utara.

"Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan di Kejati Sumatera Utara," kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ari Kurniaman saat dihubungi, Sabtu, 20 November 2021.

Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan pejabat BTN Medan. Sementara satu lagi adalah pimpinan PT Krisna Agung Yudha Abadi atau PT KAYA sebagai debitur.

Ari kemudian menjelaskan masalah hukum yang terjadi. Awalnya, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 dari BTN Medan. Kredit diberikan untuk pembangunan proyek perumahan di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kredit ini diberikan dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Menurut Ari, fasilitas KMK ini telah dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek tersebut.

"Lalu secara proporsional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN," kata dia. Sehingga, sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen.
<!--more-->
Ari membenarkan fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KAYA adalah sebesar Rp 39,5 miliar. Namun sisa kredit macet bukanlah sebesar RP 39,5 miliar, tetapi sebesar Rp 14,7 miliar (kewajiban pokok). Sebab, sebelumnya sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KAYA sekitar Rp 24 miliar.

Tapi kemudian, fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan. Sehingga kolektibilitas alias status kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019.

Walhasil, Bank BTN melaporkan penggelapan tersebut ke Kepolisian. Menurut Ari, pihaknya sudah berupaya secara optimal dalam menyelesaikan masalah agunan kredit sebagai barang jaminan bank ini.

Termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Ari menyebut Bank BTN akan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami akan mengikuti apapun keputusan hukum terkait dengan masalah tersebut," kata dia.

Sementara itu, proses penyidikan atas kasus ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun. Kala itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar menyebut PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. "Penyidik telah memeriksa puluhan saksi," kata dia, dikutip dari Antara, 10 Juni 2021.

Lalu, Sumanggar saat itu menyebut PT KAYA mengajukan jaminan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB atas nama PT ACR. Dalam pengajuan 93 SHGB, yang diagunkan hanya 58 SHGB dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan, 35 SHGB dijual kepada orang lain tanpa seizin BTN Medan. Tempo mencoba menghubungi nomor telepon PT KAYA yang tertera di internet. Namun, nomor telepon tersebut tidak aktif.

Baca juga: KPR Subsidi Berbasis Tabungan, BTN Tawarkan Fixed Rate 10 Tahun

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

53 menit lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

4 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

4 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

5 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya