Bank BTN Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp 39,5 Miliar di Medan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 20 November 2021 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN menjelaskan soal kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit senilai Rp 39,5 miliar yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Utara.
"Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan di Kejati Sumatera Utara," kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ari Kurniaman saat dihubungi, Sabtu, 20 November 2021.
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan pejabat BTN Medan. Sementara satu lagi adalah pimpinan PT Krisna Agung Yudha Abadi atau PT KAYA sebagai debitur.
Ari kemudian menjelaskan masalah hukum yang terjadi. Awalnya, PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 dari BTN Medan. Kredit diberikan untuk pembangunan proyek perumahan di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kredit ini diberikan dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Menurut Ari, fasilitas KMK ini telah dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek tersebut.
"Lalu secara proporsional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN," kata dia. Sehingga, sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen.
<!--more-->
Ari membenarkan fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KAYA adalah sebesar Rp 39,5 miliar. Namun sisa kredit macet bukanlah sebesar RP 39,5 miliar, tetapi sebesar Rp 14,7 miliar (kewajiban pokok). Sebab, sebelumnya sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KAYA sekitar Rp 24 miliar.
Tapi kemudian, fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan. Sehingga kolektibilitas alias status kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019.
Walhasil, Bank BTN melaporkan penggelapan tersebut ke Kepolisian. Menurut Ari, pihaknya sudah berupaya secara optimal dalam menyelesaikan masalah agunan kredit sebagai barang jaminan bank ini.
Termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Ari menyebut Bank BTN akan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami akan mengikuti apapun keputusan hukum terkait dengan masalah tersebut," kata dia.
Sementara itu, proses penyidikan atas kasus ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun. Kala itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar menyebut PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. "Penyidik telah memeriksa puluhan saksi," kata dia, dikutip dari Antara, 10 Juni 2021.
Lalu, Sumanggar saat itu menyebut PT KAYA mengajukan jaminan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB atas nama PT ACR. Dalam pengajuan 93 SHGB, yang diagunkan hanya 58 SHGB dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan, 35 SHGB dijual kepada orang lain tanpa seizin BTN Medan. Tempo mencoba menghubungi nomor telepon PT KAYA yang tertera di internet. Namun, nomor telepon tersebut tidak aktif.
Baca juga: KPR Subsidi Berbasis Tabungan, BTN Tawarkan Fixed Rate 10 Tahun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.