Semua Pemilik NIK Disebut Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Itu Hoaks
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 19 November 2021 15:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung pemberitaan yang menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu, kemudian muncul anggapan kalau semua yang punya NIK, termasuk anak berusia 17 tahun harus membayar pajak.
"Itu judul berita yang dibuat, seolah-olah semua yang punya NIK bayar pajak. Itu sangat salah, jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 19 November 2021.
Baca juga: NIK Penduduk yang Belum Rekam e-KTP Diblokir Sementara
Dia menyebut NIK memang bakal berfungsi menggantikan NPWP untuk kebutuhan penyederhanaan administrasi. Tapi, pemerintah masih menerapkan asas keadilan. "Kalau enggak punya income ya enggak bayar pajak," kata dia.
Lalu, pemerintah juga masih memberlakukan aturan Penghasilan Tak Kena Pajak alias PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Pemilik NIK yang berpenghasilan di bawah angka tersebut tidak akan membayar Pajak Penghasilan atau PPh seperti yang berlaku saat ini.
Baca juga: Wawancara Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh: Kebocoran Data Pribadi Server KTP Elektronik dan Canggihnya Teknologi Face-recognition
Tak hanya itu, Sri Mulyani menyebut UU baru ini juga memastikan pelaku UMKM berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan membayar pajak. Menurut dia, ini semacam PTKP bagi pengusaha. "Jadi enggak berarti semua yang punya NIK harus membayar pajak," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo telah menjelaskan ketentuan yang berubah di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini. Prastowo menyebut perubahan terjadi pada lapisan terbawah Penghasilan Kena Pajak alias PKP. Perubahan paling krusial yaitu batas bawah Rp 50 juta naik menjadi Rp 60 juta.
Aturan lama yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Beleid ini mengatur tarif PPh Orang Perorang (OP) untuk setiap lapisan penghasilan:
1. Sampai dengan Rp 50 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. di atas Rp 500 juta: 30 persen
Sementara di RUU baru, terjadi sedikit perubahan dan satu poin tambahan. Totalnya ada lima poin dengan rincian sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Rp 500-Rp 5 miliar: 30 persen
5. di atas Rp 5 miliar: 35 persen
Lalu seperti apa perhitungannya?
Untuk diketahui, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Untuk orang pribadi yang tidak kawin, PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
Artinya, kalau seorang warga punya gaji Rp 4,5 juta per bulan. Maka tidak ada aturan yang berubah. Warga ini tetap tidak dikenai PPh.
Tapi kemudian, Prastowo memberi contoh seorang warga bernama Panjul punya penghasilan Rp 114 juta per tahun. Karena batas PTKP Rp 54 juta, maka Penghasilan Kena Pajak dari Panjul hanya Rp 60 juta saja (Rp 114 juta dikurangi Rp 54 juta).
Kalau menyesuaikan dengan aturan lama, maka Panjul dikenai dua perhitungan PPh untuk Penghasilan Kena Pajak yang Rp 60 juta ini.
Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 10 juta dikenai pajak 15 persen yaitu Rp 1,5 juta. Sehingga, total PPh yang dikenakan untuk Panjul adalah Rp 4 juta.
Tapi, RUU baru mengubah batas bawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sehingga, perhitungan PPh untuk Panjul berubah jadi satu saja. Penghasilan yang Rp 60 juta langsung dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 3 juta.
Walhasil, PPh yang dikenakan kepada Panjul turun dari Rp 4 juta (aturan lama) menjadi Rp 3 juta (aturan baru). "Pajak Panjul turun Rp 1 juta," demikian bunyi infografis yang disertakan Prastowo dalam akun twitternya ini.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Tak Otomatis Jadi Dikenai Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.