Begini Kalkulasi UMP 2022 Menurut Peraturan Anyar Setelah Omnibus Law

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 18 November 2021 17:46 WIB

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan rata-rata Upah Minimum Provinsi alias UMP pada tahun 2022 akan naik 1,09 persen.

Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Formula penghitungan ini dijelaskan secara detail dalam Pasal 26 yang menyebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum (UM) ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Untuk menghitung batas atas UM, dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (3). Batas atas UM didapatkan dengan membagi mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dengan rata-rata banyaknya ART. Hasil dari pengalian ini kemudian dibagi dengan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan untuk menghitung batas bawah UM, dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (4). Batas bawah ditentukan dengan mengalikan batas atas UM dengan 50%.

Setelah ditentukan batas atas dan batas bawah UM, maka dapat dihitung nilai UM-nya. UM (t+1) = UM (t) + { Max(PE(t), Inflasi (t) x (Batas atas (t) - UM (t)) / (batas atas (t) - batas bawah (t)) x UM (t)}

Advertising
Advertising

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun tertentu. PE (t) adalah nilai pertumbuhan ekonomi provinsi pada tahun berjalan. Inflasi (t) adalah inflasi yang digunakan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (6) bahwa rata-rata konsumsi per Kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai UM disebutkan dalam Pasal 26 ayat (7) yaitu nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Data-data yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dan (7) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (8) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Dalam video rekaman konferensi persnya yang disiarkan melalui kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa, 16 November 2021, Menaker mengatakan bahwa formula penghitungan UM dengan menggunakan formula batas atas dan batas bawah adalah untuk mengurangi kesenjangan UM antar wilayah melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Sehingga terwujud keadilan upah buruh antar wilayah.

Hal ini berdasarkan fakta di lapangan dimana UMP sebelumnya tidak berkorelasi dengan rata-rata tingkat konsumsi, median upah, dan tingkat pengangguran. Sehingga terjadi kesenjangan dimana satu daerah yang berdekatan perbedaan UMP-nya bisa dua kali lipat.

Baca: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Demo di Bundaran Patung Kuda

NAUFAL RIDHWAN ALY

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

12 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

12 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

12 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

12 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

12 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

13 hari lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

16 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

58 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

11 Maret 2024

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya