Soal Luhut Pandjaitan Mau Audit LSM, Jubir: Masih Wacana
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 15 November 2021 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan mengenai pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pemerintah akan melakukan audit terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non-Government Organization yang dinilai kerap menyebarkan berita atau data yang tidak benar.
"Ya masih wacana, tapi memang kan ada juga tuntutan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) transparan dalam kegiatan operasional di Indonesia," ujar Jodi kepada Tempo, Senin, 15 November 2021.
Ia mengatakan LSM dituntut untuk transparan, termasuk mengenai struktur organisasi dan asal dana yang menyokong mereka. Menurut dia, transparasi mestinya berlaku dua arah antara pemerintah dan LSM.
"Selama ini, mereka selalu menuntut pemerintah untuk transparansi dalam pembangunan," ujar Jodi.
Karena itu, ia mengatakan masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM. Apalagi, tutur dia, apabila dana tersebut diperoleh dari pihak asing.
Jodi mengklaim bahwa imbauan itu juga dilontarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Setahu saya memang masih ada LSM multinasional yang beroperasi di Indonesia hingga kini belum terdaftar."
<!--more-->
Pernyataan Luhut mengenai rencana pemerintah mengaudit LSM itu muncul dalam sebuah tayangan di saluran televisi nasional ketika dimintai tanggapan mengenai bantahan dari sejumlah pegiat lingkungan ihwal data deforestasi yang menurut klaim pemerintah sudah menurun.
Merespons pernyataan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengundang Luhut untuk mengaudit lembaganya. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi itu bahkan akan menggugat Luhut ke pengadilan bila tidak melakukan audit itu.
“MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP, jika MAKI tidak diaudit, maka kami akan gugat LBP (Luhut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Boyamin bersedia membuka informasi soal kinerja dan keuangan MAKI. Namun, dia menolak membuka identitas pihak-pihak yang memberi informasi rahasia kepada lembaganya alias whistle blower.
MAKI pernah berperan membuka beberapa kasus, seperti kasus penyewaan helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan kasus suap yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI NUGROHO
BACA: Luhut: Saya Titip ke OJK untuk Bantu Sosialiasi DigiKU