MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang, Bagaimana Imbasnya ke Tren Perdagangan?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 13 November 2021 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira memperkirakan dampak fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI terhadap tren perdagangan kripto di Indonesia.
Menurut dia, hasil ijtima ulama itu bisa menimbulkan keraguan bagi pemain baru atau investor pemula di ranah kripto. "Yang terdampak lebih ke pemain baru atau pemula menjadi ragu-ragu untuk berinvestasi di aset kripto," ujar Bhima kepada Tempo, Sabtu, 13 November 2021.
Namun demikian, ia meyakini pengaruh fatwa MUI itu relatif kecil bagi investor eksisting atau yang sudah masuk ke dalam platform investasi kripto. Pasalnya, mereka sedang menikmati lonjakan harga kripto seperti saat ini.
"Jadi tren perdagangan kripto itu tidak akan signifikan berkurang. Animo masyarakat terhadap kripto masing tinggi terlebih Bappebti berencana membuka bursa kripto dan BI juga mempersiapkan rupiah digital," ujar Bhima,
Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.
Aset kripto haram sebagai mata uang, namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.
<!--more-->
CEO Indodax Oscar Darmawan sebelumnya mengatakan aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi. Bahkan, ia mengklaim perdagangan aset kripto banyak dijadikan mata pencaharian utama oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah. Hal itu dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia.
Di Indodax pun, kata dia, transaksi harian mencapai triliunan rupiah. Kendati demikian Oscar mengatakan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.
“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui," ujar dia.
Dari banyak jenis aset kripto yang diperdagangkan di Indodax, Oscar mengatakan volume perdagangan terbesar datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik.
Baca: Bos BCA Prediksi Penjualan Mobil Bekas Bakal Melonjak, Ini Sebabnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.