Ramai Sengketa Merek GOTO dan GoTo, Jika Mirip Apakah Pasti Melanggar?

Jumat, 12 November 2021 20:11 WIB

GoTo. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa merek dagang masih terus berlangsung antara PT Terbit Financial Technology (pemilik merek GOTO) melawan Gojek dan Tokopedia (pemilik merek GoTo). Terbit Financial bergerak lebih dulu, dari melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, sampai menggugat secara perdata di pengadilan.

Kuasa hukum Terbit Financial, Serfasius Serbaya Manek, bercerita bahwa gugatan ini tak lepas dari kliennya yang kehilangan investasi Rp 150 miliar. Menurut dia, salah satu investor mengurungkan niat untuk menanamkan modal di Terbit Financial.

Invetor itu tak jadi berinvestasi karena baru tahu kalau Gojek dan Tokopedia menggunakan nama GoTo saat pengumuman merger 17 Mei 2021. "Sudah mau teken agreement, tapi di-hold. Mereka (investor) takut ada dispute nantinya," tutur Serfasius kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.

Terbit Financial sempat mengirimkan somasi ke Gojek dan Tokopedia pada 23 Juni 2021 yang intinya meminta kedua perusahaan menghentikan penggunaan nama hasil merger tersebut. Tapi, kata Serfasius, tak ada tanggapan dan investasi Rp 150 miliar pun tiada kabarnya lagi.

Stefanus menyebutkan Terbit Financial akhirnya merugi dan akhirnya memilih jalur hukum terhadap Gojek dan Tokopedia. Mereka melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021 dan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.

Advertising
Advertising

Gojek dan Tokopedia lalu menggandeng pengacara kondang, Juniver Girsang, menghadapi laporan ini. Mereka bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum terukur terhadap Terbit Financial dan siapapun yang berniat buruk.

"Sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia," kata Junivers, dalam keterangan, Rabu lalu.

Ditanya soal somasi, pihak Juniver tak menyampaikan jawaban karena menyebut hanya mengawal laporan di Polda Metro Jaya saja. Di sisi lain, Gojek dan Tokopedia telah menyatakan mereka siap melawan juga di meja hijau.

"GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani.

Inti dari sengketa ini adalah saling klaim merek. Terbit Financial menyatakan merek GOTO yang mereka miliki sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

<!--more-->

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai 10 Maret 2030,” kata Alfons Loemau, kuasa hukum lainnya dari Terbit Financial.

Sehingga dalam gugatannya di pengadilan, Terbit Financial meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.

Gojek dan Tokopedia tak terima dengan klaim ini. Sebab, keduanya juga merasa punya hak atas merek GoTo karena sudah terdaftar di kelas 9, kelas 36, dan kelas 39. Sehingga, GoTo balik menuding Terbit Financial ingin mematikan usaha mereka.

Pasalnya, Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver.

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Agung Indriyanto menjelaskan ada dua hal penting yang harus diperhatikan.

Pertama, kata Agung, merek bukanlah izin. Menurut dia, semua orang bisa menggunakan merek tanpa pendaftaran. "Tapi ingat, penggunaan merek tanpa pendaftaran adalah penggunaan tanpa hak, artinya rentan terhadap isu-isu seperti ini," tuturnya.

Sehingga, Gojek dan Tokopedia juga sah-sah saja meluncurkan nama GoTo sebelum mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sebaliknya, kata Agung, Terbit Financial pun juga sah-sah saja mengajukan keberatan ke pengadilan.

Kedua, Agung menyebut perbedaan kelas dan jenis pada merek menentukan apakah permohonan atas suatu merek diterima atau ditolak. Kelas-kelas merek yang disampaikan perusahaan yang bersengketa ini, baik itu 42, 9, 36, maupun 39, menandakan jenis barang yang dinamai merek tersebut.

Ditjen Kekayaan Intelektual terbuka dengan semua permohonan pendaftaran merek. Tinggal nanti mereka melihat, apakah sesuai dengan UU Merek atau tidak. Merek yang sama akan tetap disetujui, kalau berada di kelas yang berbeda. Sehingga tak masalah kalau ada merek A di kelas 1 dan merek A juga di kelas 2.

<!--more-->

Kalaupun ada merek yang serupa di kelas yang sama, maka harus dilihat jenisnya. Sebab, di dalam kelas, masih ada jenis barang. Sehingga juga tak masalah kalau ada merek A di kelas 1 jenis tertentu dan merek A di kelas 1 pada jenis lainnya.

Sederhananya, kata Agung, persamaan nama merek belum tentu melanggar hak atas merek perusahaan lain. Pendaftaran merek baru ditolak kalau ada merek yang mirip di kelas dan jenis yang sama. Ditjen Kekayaan Intelektual akan melihat kemiripan konsep, fonetik, dan visualnya.

Kalaupun warga merek dan konsepnya berbeda tapi fonetik atau pengucapannya sama, maka pendaftaran akan ditolak. Menurut Agung, contoh fonetik yang sama terjadi pada kasus saat ini yaitu antar GOTO dan GoTo.

Usai sengketa ini mencuat, Agung menyampaikan bahwa sebenarnya proses pendaftaran atas merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia masih berproses dan belum selesai. Tapi karena sedang ada gugatan perdata di pengadilan, maka pihaknya menunda sementara proses ini. "Kami menunggu, karena kami tak ingin bertentangan dengan putusan pengadilan," kata Agung Indriyanto

Menurut Agung, informasi soal permohonan pendaftaran merek ini bisa diakses dengan mudah di situs dgip.go.id. Di dalamnya, ternyata ada belasan merek GOTO maupun GoTo yang sedang dalam proses pendaftaran.

Proses terhadap merek GoTo dari Gojek dan Tokopedia pun ternyata tidak hanya untuk kelas 9, 36, dan 39 saja, tapi juga untuk kelas lainnya. Juniver juga telah menyampaikan bahwa kliennya sedang memproses pendaftaran untuk 21 jenis kelas lain di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Terbit Financial Technology menyatakan merek GoTo untuk kelas 42 sudah terdaftar sejak Maret 2020 sampai Maret 2030. Tapi dalam kolom merek yang sudah berstatus terakhir, hanya ada tiga merek GOTO untuk kelas 35, 30, dan 25.

Tempo mengkonfirmasi kepada Agung dan Serfasius soal ketiadaan merek GOTO untuk kelas 42 di portal resmi ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lagi.

Baca: Luhut Sebut Banyak Pinjol Ilegal di Kampungnya: Perlu Diselesaikan Secara Adat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

22 jam lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

7 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

7 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

7 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

7 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

8 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

8 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

8 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

9 hari lalu

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

11 hari lalu

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.

Baca Selengkapnya