Terpopuler Bisnis: Gugatan Merek GoTo, Angela Tanoesoedibjo Pingsan di Keraton

Reporter

Tempo.co

Senin, 8 November 2021 06:01 WIB

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 7 November 2021 dimulai dengan PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo.

Lalu informasi tentang generasi ketiga keluarga Bakrie, Adika Nuraga Bakrie alias Aga Bakrie, membeli rumah mewah seharga US$ 28 juta atau setara dengan Rp 400,9 miliar (kurs Rp 14.319). di lereng bukit di Trousdale Estates, kawasan Beverly Hills.

Berita lainnya adalah dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing menjelaskan soal perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik jika ada salah transfer dari bank ke nasabah. Serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo pingsan di Keraton Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Berikut adalah ringkasan dari keempat berita tersebut:

1. Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2,08 Triliun karena Merek GoTo

Advertising
Advertising

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology. Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, di laman resmi pengadilan.

Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.

Sebelumnya, proses merger antar Gojek dan Tokopedia sudah resmi diumumkan pada 17 Mei 2021. Keduanya bergabung membentuk GoTo.

“Hadirnya Grup GoTo juga akan memungkinkan kami untuk semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara,” kata Andre Sulistyo dari Gojek yang juga menjadi CEO GoTo, Senin, 17 Mei 2021.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Adika Nuraga Bakrie, yang Dikabarkan Beli Rumah di Beverly Hills Rp 400,9 M

Generasi ketiga keluarga Bakrie, Adika Nuraga Bakrie alias Aga Bakrie, membeli rumah mewah di lereng bukit di Trousdale Estates, kawasan Beverly Hills. The Real Deal, sebuah situs berita properti di New York, mengumumkan bahwa rumah itu dibeli dengan harga US$ 28 juta atau setara dengan Rp 400,9 miliar (kurs Rp 14.319).

Situs yang sama menyebutkan bahwa rumah mewah ini memiliki enam kamar tidur, sebelas kamar mandi, lift, serta fasilitas olahraga serta hiburan seperti gym, teater, lift, dan salon kecantikan. Rumah tersebut juga mempunyai fasilitas kolam renang dan garasi bawah tanah.

Properti itu sudah ditawarkan sejak Juni 2020 dengan harga awal US$ 39 juta. Mengalami penurunan harga, rumah mewah pun akhirnya jatuh ke tangan Aga Bakrie.

Lantas, seperti apa sosok Aga Bakrie?
Baru berusia 37 tahun, Aga Bakrie telah tercatat memegang pelbagai jabatan penting di perusahaan miliki keluarganya. Sebulan lalu pada pertengahan Oktober 2021, dia resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS).

“RUPSLB BRMS mencapai korum kehadiran pemegang saham lebih dari 72 persen. Lebih dari para pemegang saham yang telah menyetujui perubahan susunan pengurus perusahaan,” tutur Direktur & Investor Relations Bumi Resources Minerals Herwin W. Hidayat saat mengumumkan penunjukan Aga.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Nasabah Terima Dana Salah Transfer dari Bank, Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing menjelaskan soal perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik jika ada salah transfer dari bank ke nasabah. Salah transfer oleh bank ke nasabah diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Menurut Jonker, penggunaan Pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. Bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.

“Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Itikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya,” ujar Jonker, Sabtu, 6 November 2021.

Artinya, lanjut Jonker, nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang sudah masuk. Di sisi lain, ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat.

Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

4. Pingsan di Solo, Angela Tanoesoedibjo Istirahat 10 Menit dan Bertolak ke Jakarta

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dipastikan telah kembali ke Jakarta. Dia dalam kondisi sehat setelah pingsan di Keraton Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 6 November 2021.

"Beliau istirahat 10 menit dan kemudian kembali ke Jakarta sesuai rencana semula," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 November 2021.

Rizki yang ikut dalam rombongan kunjungan Angela bercerita tentang penyebab putri Hary Tanoesoedibjo itu ambruk. Angela pingsan di tengah-tengah acara keterangan pers perilisan acara atraksi budaya prajurit Keraton Surakarta.

Menurut Rizki, Angela kelelahan karena jadwalnya yang padat. Sebelum mengunjungi keraton, dia berkeliling di beberapa titik di Surakarta dan sekitarnya, seperti di Rumah Atsiri Tawangmangu.

Angela meninjau fasilitas penginapan hingga rumah produksi essential oil atau minyak terapi di destinasi wisata Atsiri tersebut. Setelah di Keraton Solo, Angela menyaksikan tarian prajurit keraton sebelum menggelar konferensi pers.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Digugat karena Merek GoTo, Sidang Perdana 9 November

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

12 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

1 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

4 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

7 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

8 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

8 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

8 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

8 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya