Catat, Jenis-jenis Santunan Bagi Korban Kecelakaan dalam Peraturan Pemerintah

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 7 November 2021 16:13 WIB

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock

JAKARTA-PT Jasa Raharja memiliki dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Keduanya mengatur mengenai dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan tertentu.

Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Korban yang berhak atas santunan adalah:

  1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
  2. Penumpang yang menjadi korban dalam tenggelamnya kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam kapal ferry korban diberikan santunan ganda.
  3. Korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum dibagi menjadi angkutan darat/laut dan udara. Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, jenis santunan ini mencakup:

  • Meninggal Dunia - Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
  • Cacat Tetap (Maksimal) - Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
  • Perawatan (Maksimal) - Rp 20.000.000 untuk angkutan darat/laut dan Rp 25.000.000 untuk angkutan udara
  • Penggantian Biaya Penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) - Rp 4.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) - Rp 1.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) - Rp. 500.000 untuk angkutan darat/laut dan udara

Selanjutnya: Asuransi tanggung jawab menurut hukum...
<!--more-->

Sementara itu, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban yang berhak atas santunan ini adalah:

  1. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
  2. Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
Advertising
Advertising

Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu:

  • Meninggal Dunia - Rp 50.000.000
  • Cacat Tetap (Maksimal) - Rp 50.000.000
  • Perawatan (Maksimal) - Rp 20.000.000
  • Penggantian Biaya Penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) - Rp 4.000.000
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp 1.000.000
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance - Rp. 500.000

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibentuk untuk dapat memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca: Kecelakaan Vanessa Angel dan Asuransi: Jejak Sejarah PT Jasa Raharja

DINA OKTAFERIA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

5 jam lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

2 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

3 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya