Jokowi Teken Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Apa Tujuannya?

Rabu, 3 November 2021 15:24 WIB

Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada sesi World Leaders Summit on Forest and Land Use di Scotish Event Campus di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa 2 November 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Kepresidenan/Lukas/Handout

TEMPO.CO, Jakarta - Masyita Crystallin, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan beberapa tujuan dari terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon. Salah satunya yaitu untuk mempertegas Indonesia sebagai negara destinasi investasi hijau.

Menurut dia, Perpres ini akan melengkapi sederet kebijakan yang digunakan untuk pengendalian perubahan iklim. Sekaligus, sebagai sumber pendanaan untuk menciptakan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

"Sehingga Indonesia akan semakin menarik di mata investor dunia,” ungkap Masyita. dalam keterangan resmi, Rabu, 3 November 2021.

Selain itu, Masyita menyebut Perpres ini juga mempertegas komitmen Indonesia dalam perubahan iklim. Mulai dari penurunan emisi karbon pada 2030 dan nol emisi pada 2060.

Sebelumnya, Perpres ini telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 29 Oktober, sebelum bertolak ke Glasgow, Skotlandia. Di sana, Jokowi menghadiri konferensi tingkat tinggi perubahan iklim atau KTT COP26 pada 1-2 November 2021.

Advertising
Advertising

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Indonesia Sarwono Kusumaatmadja membenarkan keluarnya Perpres ini. "Dengan langkah di atas dan posisi Indonesia sebagai Ketua G20, Indonesia bisa berposisi dan punya peran bagus (di COP26)," kata Sarwono, Sabtu 30 Oktober 2021.

Di luar itu, Masyita menyebut pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk mendorong investasi energi bersih dan mengurangi emisi karbon dioksida kendaraan bermotor. Caranya melalui kebijakan seperti insentif pajak untuk energi bersih,, pengembangan teknologi bersih, penandaan anggaran, dan Mekanisme Transisi Energi (ETM).

Sementara dari sektor keuangan, Masyita menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan. Kategori usaha ini akan menjadi acuan untuk pengelompokan sektor usaha hijau pada industri keuangan.

"Pengkategorian ini diharapkan meningkatkan portofolio layanan dalam pengembangan keuangan berkelanjutan," kata dia.

Baca Juga: Koalisi Sipil Kritik Skema Carbon Offset yang Dibahas di KTT COP26

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

3 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya