Alasan Kemenhub Hapus Aturan Antigen untuk Penumpang Angkutan Darat Jarak 250 Km

Selasa, 2 November 2021 21:02 WIB

Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat mengikuti tes Genose di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Terminal Kampung Rambutan mulai beroperasi lagi pada hari ini Selasa, 18 Mei 2021 setelah sebelumnya ditutup dikarenakan adanya larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Para Pemudik yang baru tiba dan penumpang yang akan berangkat dilakukan tes swab antigen maupun GeNose yang telah disediakan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan wajib tes Rapid Antigen atau PCR bagi penumpang angkutan darat dengan jarak di atas 250 kilometer. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

“Tadinya diatur demikian (dengan jarak). Namun sekarang aturan jarak jauh itu dihilangkan saja supaya tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 November 2021.

Sebelumnya, kewajiban tes Antigen dan PCR pada moda transportasi darat diatur berdasarkan hitungan kilometer. Namun, beleid itu hanya berumur pendek dan langsung diganti dengan aturan baru karena menuai protes dari masyarakat.

Adapun dalam beleid anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk darat dan penyeberangan hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen. Dalam aturan baru pun tidak terdapat ketentuan kilometer.

Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. Sampel tes Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif Rapid Antigen.
<!--more-->
Selanjutnya untuk perjalanan dengan kereta api antarkota, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan berlaku untuk perjalan di wilayah Pulau Jawa dan luar Jawa.

Bagi angkutan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali, sopir kendaraan diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan hasil Rapid Antigen. Bagi yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap, sopir bisa menunjukkan keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampel tesnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan sopir yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil Rapid Antigen dengan waktu tes maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Peter Gontha Cerita Pernah Tolak Teken Sewa Pesawat Garuda Boeing 737 Max

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

16 jam lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

16 jam lalu

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

1 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

1 hari lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

1 hari lalu

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

1 hari lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

3 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

4 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

4 hari lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya