MK Putuskan Izin Tambang di UU Minerba Bertentangan dengan UUD 1945

Kamis, 28 Oktober 2021 22:39 WIB

Ilustrasi Batu Bara

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini terbit setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU ini.

"Dinyatakan inkonstitusional bersyarat," demikian bunyi keterangan resmi Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 ini yang dibacakan pada 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, gugatan uji materi diajukan oleh tiga pemohonan. Tapi, hanya gugatan pemohon II yang dikabulkan sebagian oleh MK, yaitu dari Muhammad Kholid Syeirazi, pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Beleid yang digugat adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009). Ketentuan yang digugat terutama izin tambang seperti KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

Beleid ini baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 10 Juni 2020. ewat beleid baru ini, Jokowi mengesahkan masukannya pasal baru yaitu Pasal 169A.

Advertising
Advertising

Pasal inilah yang kemudian dikoreksi oleh hakim MK dalam putusan mereka. Lalu apa saja pasal yang dianggap MK bertentangan dengan UUD?<!--more-->

1. Frasa "Diberikan Jaminan"

Dalam Pasal 169A ayat 1 disebutkan bahwa:

"KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan..."

Frasa "diberikan jaminan" inilah yang dianggap MK bertentangan dengan UUD. Sehingga, MK pun mengubah frasa ini menjadi "dapat diberikan perpanjangan"

Dalam poin pertimbangan, anggota majelis hakim Aswanto menyebut pemberian jaminan ini menutup peluang BUMN untuk berperan dalam memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, MK juga menilai aturan pemberian jaminan ini akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Dengan demikian, permohonan Pemohon II (Kholid Syeirazi) beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Aswanto.<!--more-->

2. Frasa "Dijamin"

Dalam Pasal 169A ayat 1 huruf a disebutkan bahwa:

"kontrak/perjanjian yang belum memperoleh
perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK..."

Lalu dalam Pasal 169A ayat 1 huruf b disebutkan bahwa:

kontrak/perjanjian yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan
perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK..."

Artinya, kedua aturan ini mengandung frasa "dijamin". Frasa inilah yang dikemudian dianulir MK dan dianggap inkonstitusional. Sehingga, MK pun mengubah frasa "dijamin" ini menjadi "dapat"

Lebih lanjut, Kholid Syeirazi hanya salah satu pihak yang menggugat UU Minerba ke MK, lewat jalur uji materi. Selain Syeirazi, secara terpisah ada juga gugatan formil yang diajukan terhadap UU Minerba.

Para penggugatnya yaitu eks Ketua MK Hamdan Zoelva, peneliti energi Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan beberapa orang lainnya. Tapi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Hamdan Zoelva dan kawan-kawannya ini.

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

8 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

9 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

9 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

11 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

20 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

21 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

21 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya