Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 Oktober 2021 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan anak berusia di bawah 12 tahun kini diizinkan melakukan perjalanan, salah satunya menggunakan pesawat.
"Diizinkan mobilitas anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.
Mobilitas anak usia kurang dari 12 tahun, kata dia, diizinkan dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen perjalanan, yaitu hasil negatif Covid-19, sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuan, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat.
"Ikatan dokter anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk diberikan kepada anak-anak," ujar Wiku.
Ia mengatakan keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Khususnya mereka yang dalam keadaan mendesak dan penting. "Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain."
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan pengaturan terbaru perjalanan orang di dalam negeri, salah satunya untuk transportasi udara. Hal itu dituangkan salah satunya melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
<!--more-->
Selain itu, ketentuan tersebut juga termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 dan 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan teranyar.
Wiku mengatakan para penumpang transportasi udara untuk wilayah Jawa-Bali mesti menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama. "Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Sama halnya untuk untuk tujuan non Jawa-Bali level 3 dan 4 atau diatur Inmendagri 54 Tahun 2021, penumpang pesawat juga wajib tunjukkan dua dokumen. Dokumen tersebut yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu kurang dari 2x24 jam.
Adapun untuk tujuan wilayah non Jawa-Bali level 1 dan dan 2 yang juga diatur dalam Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021, semua penumpang moda transportasi--di antaranya pesawat--wajib menunjukkan satu dokumen saja. "Yaitu hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Baca: Per September 2021, BCA Raup Laba Bersih Rp 23,2 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.