Syarat Penerbangan Diperketat karena Tempat Duduk Tak Lagi Diberi Jarak
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 Oktober 2021 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan alasan pemerintah memperketat syarat perjalanan orang menggunakan transportasi udara atau syarat penerbangan di Jawa-Bali dan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 non-Jawa-Bali.
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 menyebut penumpang pesawat untuk perjalanan di wilayah tersebut mesti menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 dilakukan mengingat sudah tidak diterapkan penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.
Kebijakan itu adalah bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing gold standard dinilai lebih sensitif ketimbang rapid test antigen dalam menjaring kasus positif.
Sehingga, diharapkan tes tersebut bisa menutup celah penularan yang mungkin terjadi. Untuk optimalisasi pencegahan penularan, maskapai diwajibkan menyiapkan 3 baris yang dikosongkan untuk pemisahan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.
<!--more-->
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan petunjuk pelaksanaan orang untuk transportasi udara termuat dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, kapasitas penumpang pesawat telah diizinkan lebih dari 70 persen. Namun, penyelenggara angkutan udara wajib menyiapkan tiga baris kursi untuk karantina penumpang bergejala.
Selanjutnya, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Kemenhub meminta operator sarana prasarana melakukan sosialisasi kepada calon penumpang untuk dapat mengikuti ketentuan yang baru.
Operator pun diminta menerapkan ketentuan secara konsisten dan melakukan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan baik di sarana prasarana maupun pengawasan protokol kesehatan oleh para penumpang. Ia mengatakan SE ini berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 Pukul 00.00 WIB.
"Ini untuk memberi waktu maskapai dan operator transportasi udara mempersiapkan diri dan memberi sosialisasi cukup kepada calon penumpang, sehingga penumpang memahami ketentuan baru ini agar dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujar Adita menjelaskan lebih jauh soal aturan terbaru syarat penerbangan tersebut.
Baca: Promo di Tanggal Tua Oktober: Hokben Rp 20 Ribu hingga Buy 1 Get 1 Pepper Lunch
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.