Penerbitan Izin Penyelenggara Pinjol Bakal Diperketat, OJK Beberkan Langkahnya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 Oktober 2021 19:59 WIB
Pembenahan juga dilakukan oleh OJK dengan rencana menghapus status terdaftar fintech di masa mendatang. Dengan begitu, nantinya hanya fintech berizin yang secara resmi boleh beroperasi.
Sejak diterbitkannya Peraturan OJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan fintech lending belum berizin memang dimungkinkan untuk beroperasi sepanjang telah mendapat sertifikasi untuk usaha di bidang teknologi finansial. "Ke depan OJK tidak lagi fasilitasi status terdaftar. Betul-betul langsung berizin. Kalau tidak memenuhi, ya tidak bisa diterbitkan."
Artinya, kata Riswinandi, jika tidak menerbitkan izin, Kementerian Kominfo juga tidak akan beri sertifikasinya. "Pak Menteri (Kominfo) juga bilang akan moratorium terkait hal ini. Ini melihat agar jangan sampai ada fintech ilegal minta sertifikasi kemudian lakukan bisnis," tuturnya.
Tapi ia menekankan bahwa yang paling penting dalam memberantas pinjol ilegal adalah meningkatkan literasi masyarakat. OJK terus mengimbau agar masyarakat tak cepat tergiur untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang tidak berizin.
OJK, kata Riswinandi, tak bisa sendirian memberantas pinjol ilegal. "Makanya kami bentuk Satgas Waspada Investasi bersama-sama kementerian/lembaga lainnya, ada Bank Indonesia, Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, dan lain-lain, untuk berantas ini," ucapnya.
BISNIS
Baca: Wafat karena Kecelakaan, Bos Indomaret Dikenang sebagai Sosok Gigih dan Ramah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.