Kepala Bareskrim Masuk Tim, Ketua Satgas BLBI: Mesinnya Sudah Makin Panas
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 8 Oktober 2021 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengeluarkan Keputusan Presiden terbaru mengenai Satgas BLBI. Dalam Kepres itu, Satgas juga melibatkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kalian bisa tahu arahnya ke mana. Bisa dibilang mesinnya sudah makin panas dan pemerintah akan melakukan apa yang bisa kita lakukan dengan cepat," kata Rionald dalam diskusi virtual Jumat, 8 Oktober 2021.
Langkah percepatan itu, kata dia, dilakukan karena mengejar target Satgas BLBI tersebut selesai Desember 2023.
Selain itu, dalam Kepres baru memasukkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Rionald, keterlibatan Menteri ATR/ BPN menunjukkan betapa pentingnya pertanahan.
"Terkait dengan bagaimana kita bisa bermonetisasi nanti hasil dari Satgas BLBI ini," ujarnya.
Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden terbaru mengenai Satgas BLBI pada Rabu, 6 Oktober 2021. Namun, Kepres tersebut belum diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut, dalam Kepres baru tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan masuk di jajaran pengarah dan Kepala Bareskrim Polri di jajaran pelaksana Satgas BLBI.
<!--more-->
"Ada nama Kabareskrim masuk di sini, karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Misalnya, tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan," ujar Mahfud lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Sementara itu, lanjut Mahfud, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasanya adalah permasalahan perdata, Mahfud menyebut permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul. "Makanya Kepres baru ini terbit," ujar dia.
Sampai saat ini, menurut Mahfud, sudah ada beberapa langkah yang positif yang dilakukan Satgas BLBI dalam mengejar aset negara. Misalnya, memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.
Ia menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban. “Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kami lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” ujar Mahfud. Untuk itu, ia meminta agar para obligor bekerjasama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.
HENDARTYO HANGGI | DEWI NURITA
Baca juga: Jokowi Keluarkan Keppres Baru, Libatkan BPN dan Bareskrim di Satgas BLBI