UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, Pemerintah: Menggunakan Omnibus

Kamis, 7 Oktober 2021 12:59 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan bahwa UU ini resmi berubah nama dari semula yaitu UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan karena ada masukan dari sejumlah stakeholder.

"Dengan menggunakan metodologi omnibus," kata Yasonna saat membacakan sikap akhir pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 0ktober 2021.

Sebelumnya, RUU ini telah disepakati di tingkat komisi pada Rabu, 29 Oktober 2021. Ada beberapa ketentuan baru yang diatur di dalamnya, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, sampai Tax Amnesty Jilid II.

Menurut Yasonna, secara umum beleid baru ini memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Keseluruhan pasal ini mengubah ketentuan perpajakan di beberapa ketentuan sebelumnya.

Mulai dari Mulai dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Cukai, UU Penanganan Covid-19, dan UU Cipta Kerja.

Advertising
Advertising

Ini bukanlah UU yang bersifat Omnibus pertama yang diterbitkan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah juga sudah lebih dulu menerbitkan UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus atau mengubah banyak pasal di beberapa UU sekaligus.

<!--more-->

Yasonna pun mengklaim beberapa aturan di dalam UU ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pada kelompok berpenghasilan menengah. Seperti UMKM dan orang pribadi.

Untuk itulah, kata dia, pemerintah mengubah aturan soal Penghasilan Kena Pajak. Lapisan penghasilan pajak terbawah yang dikenai potongan 5 persen, naik dari Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

Sebaliknya, ada lapisan baru yang dikenai potongan pajak 35 persen. Lapisan baru ini adalah untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.

Di sisi lain, kaya dia, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 54 juta per tahun untuk lajang. Lalu, tambahan Rp 4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin.

Dengan sederet ketentuan di RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan menjadi UU ini, Yasonna menyebut pihak yang diuntungkan adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. "Dapat benefit untuk bayar pajak lebih rendah," kata dia.

Baca: Ibu Asal Wonogiri Ini Bunuh Diri Tak Kuat Ditagih Pinjol Ilegal, Respons OJK?

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

18 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

10 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya